Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Serpong, pajak adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap wajib pajak. Tentunya sebagai seorang wajib pajak, kita perlu mengetahui bagaimana tata cara dan mekanisme pemungutan pajak yang benar. Dimana terdapat beberapa sistem pemungutan pajak yang umumnya diterapkan di Indonesia. Mengenali sistem pemungutan pajak dapat membantu anda melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.
Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan dalam melakukan penghitungan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Dimana cara pemungutan atau sistem pemungutan pajak di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori. Yang mana kategori tersebut terdiri dari sistem pemungutan pajak Self Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding System. Pelajari lebih lanjut tentang ketiga sistem pemungutan pajak tersebut berikut.
Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh pada yang bersangkutan secara mandiri. Dalam Self Assessment System, wajib pajak (WP) merupakan pihak yang berperan aktif. Yakni dalam melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya. Peran pemerintah dalam sistem ini yaitu sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan. Penerapan self assessment system ini diberlakukan untuk jenis pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan mudah. Kenali ciri-ciri dari Self Assessment System:
- Penentuan besaran pajak terutang dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
- Wajib pajak (WP) berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Mulai dari melakukan penghitungan, membayar, hingga melakukan laporan pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak (WP) tersebut telat lapor pajak. Kemudian telat membayarkan pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak namun tidak dibayarkan.
Official Assessment System
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak dimana pembebanan wewenang dalam menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus atau aparat perpajakan. Dimana fiskus dan aparat tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak kepada seorang wajib pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini, petugas pajak yang telah diberi wewenang sepenuhnya memiliki tanggung jawab dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan sistem pemungutan pajak ini ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak (WP), yang mana dinilai masih belum mampu untuk menghitung pajak. Serta belum bisa diberikan tanggung jawab dalam menetapkan pajak terutang secara mandiri.
Baca Juga: Penjelasan Jenis Pajak yang Wajib Diketahui
Sistem pemungutan pajak Official Assessment System umumnya diterapkan dalam Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dimana dalam pembayaran PBB, KPP yang merupakan pihak pemungut pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak. Konsultan pajak Serpong dapat memberikan solusi pajak yang tepat untuk penyelesaian pajak yang lebih efektif. Ketahui ciri-ciri yang dimiliki oleh sistem perpajakan ini, seperti:
- Wajib pajak (WP) berperan pasif dalam melakukan perhitungan pajak. karena besaran pajak terutang akan dihitung langsung oleh petugas pajak yang telah memiliki wewenang dalam pengelolaan pajak.
- Besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan ada setelah petugas pajak menghitungnya. Dimana kemudian petugas pajak menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisikan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Withholding System
Pada sistem pemungutan pajak Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga. Yang mana bukan merupakan wajib pajak (WP) dan bukan juga merupakan petugas pajak atau fiskus. Contoh dari sistem pemungutan pajak withholding system ini adalah pemotongan penghasilan karyawan. Yang mana pemotongan pajak dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan tersebut. Jenis pajak yang menggunakan sistem ini meliputi PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Itulah tadi beberapa sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.