Pembahasan Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenisnya

Jasa Pajak – Bagi sebagian orang dan Konsultan Pajak Serpong, pajak sudah menjadi hal familiar dan sudah tidak asing lagi. Pajak sendiri merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada warga negara untuk kemudian disetorkan kepada negara. Dimana selanjutnya, perolehan pajak memiliki peranan yang penting dalam pembangunan. Pada hakikatnya pajak menjadi bagian dari hak dan kewajiban seorang warga negara di Indonesia, khususnya yang telah memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak (WP).

Setiap wajib pajak (WP) mengemban tugas dan tanggung jawab melaksanakan hak dan kewajibannya. Yakni dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak. Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak sendiri cukup beragam. Salah satunya yaitu PPh yang merupakan singkatan dari Pajak penghasilan. Ini adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang didapatkan wajib pajak (WP). Konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk mengurus pajak dengan cara yang mudah dan praktis.

Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang bisa dikenakan kepada pekerja maupun perusahaan. Dimana pajak ini dikenakan atas pendapatan yang diperoleh pekerja sebagai wajib pajak orang pribadi, atau perusahaan sebagai wajib pajak badan. Tarif untuk PPh sendiri juga bermacam-macam, ini bergantung pada besaran gaji atau pemasukan yang diperoleh wajib pajak (WP). Sedangkan objek PPh adalah pendapatan serta tambahan kemampuan finansial yang diperoleh. Berikut objek PPh yang perlu diketahui, antara lain:

  • Dividen adalah sebagian pendapatan yang diberikan kepada pemegang saham perusahaan sebagai penghasilan. Laba bruto dari usaha Anda.
  • Keuntungan karena perniagaan atau pengalihan harta.
  • Bunga yang yang di dapatkan, termasuk premium dan diskonto.
  • Gaji, honorarium, hadiah yang didapatkan dari undian, penghargaan tertentu dan lainnya.
  • Gaji dari pekerjaan, tunjangan, tambahan penghasilan atau insentif, dana pensiun, serta imbalan lain berdasarkan pekerjaan Anda.
  • Penerimaan kembali dari pelunasan pajak yang telah dibebankan kepada subjek pajak sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak.

Selanjutnya, untuk subjek PPh adalah pihak yang dikenakan pajak dan wajib untuk membayarkan pajak. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk mengurus pajak dengan cara yang mudah dan praktis. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait dengan subjek PPh, yaitu:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan dan jumlah penghasilan yang diperolehnya telah memenuhi standar minimum penghasilan kena pajak.
  • Harta warisan yang masih belum terbagi, dan masih menjadi suatu kesatuan.
  • Bentuk atau badan usaha tetap.

Baca Juga: Mengenal Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Serta Perbedaannya

PPh atau Pajak Penghasilan sendiri masih terbagi ke dalam beberapa jenis PPh. Dimana setiap jenis PPh tersebut memiliki ketentuan masing-masing. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk mengurus pajak dengan cara yang mudah dan praktis. Lebih lanjut, berikut ini pembagian PPh yang terdiri dari:

  • PPh Pasal 21 yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Baik itu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mana berhubungan dengan suatu pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya. yang mana dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
  • PPh Pasal 22 yaitu pajak yang akan dikenakan kepada bentuk badan-badan usaha tertentu. Baik itu badan-badan usaha yang menjadi milik pemerintah maupun swasta. Yang mana melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
  • PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Yaitu penghasilan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 24 yaitu pengaturan pajak bagi wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Yang mana digunakan untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.
  • PPh Pasal 25 yaitu pajak penghasilan yang mana dalam pembayarannya bisa dilakukan menggunakan sistem angsuran. Pajak ini diberlakukan demi meringankan beban Wajib Pajak (WP).
  • PPh Pasal 29 yaitu PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.