Simak Sanksi Atas Telat Bayar Pajak yang Perlu Diketahui

Konsultan Pajak – Wajib pajak Serpong atau dimana pun memiliki kewajiban membayarkan pajak secara tepat waktu. Dimana hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Perpajakan. Apabila wajib pajak (WP) terlambat membayarkan kewajiban pajaknya, tentu mereka harus siap untuk menerima sanksi. Sanksi telat bayar pajak diterapkan agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat waktu di kemudian hari. Mari kita pelajari sanksi apa saja yang dikenakan bagi wajib pajak ketika telat bayar pajak pada pembahasan berikut.

Setiap ketentuan pajak telah diatur dalam perundang-undangan pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan Undang-Undang tersebut. Dan bagi yang melanggar atau tidak melaksanakannya maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi. Adanya sanksi telat bayar pajak tersebut bukanlah tanpa alasan. Alasan utama dikenakannya sanksi bagi wajib pajak yang telat bayar yakni untuk menciptakan kedisiplinan dan ketertiban dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat sebagai bantuan untuk mengurus pajak anda dengan efektif dan efisien.

Sangat penting bagi wajib pajak (WP) untuk mengetahui sanksi yang bisa didapatkan akibat terlambat bayar pajak. Berikut ini sanksi yang bisa diterima oleh wajib pajak karena terlambat bayar pajak, yaitu:

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi untuk telat bayar pajak merujuk pada sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak. Sanksi denda dapat diberlakukan jika terjadi suatu pelanggaran terkait dengan kewajiban pelaporan pajak, termasuk telat bayar pajak. Nominal spesifik untuk sanksi denda sendiri berbeda-beda, bergantung pada regulasi atau ketentuan yang telah mengatur kondisi pelanggaran tertentu.

Selanjutnya ada sanksi pengenaan bunga yang dikenakan sebesar 2% setiap bulannya. Dan denda tersebut akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pada tanggal pembayaran. Denda ini haruslah dilunasi oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak sebelum jatuh tempo. Terakhir ada sanksi kenaikan, yang mana biasanya diberlakukan apabila terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi yang bisa diterima oleh Wajib Pajak (WP) yakni berupa kenaikan pajak yang bisa mencapai 50% dari nominal pajak yang belum dilunasi.

Baca Juga: Bayar Pajak Secara Angsuran dengan PPh Pasal 25

Sanksi Pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi yang berat dalam dunia perpajakan. Sanksi ini tidak hanya diberikan semata-mata sebagai sanksi atas keterlambatan bayar pajak. Namun, sanksi pidana ini akan diberikan pada kasus pelanggaran pajak yang berat. yang mana dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif.

Contoh sanksi pidana ini yaitu sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyetorkan pajak yang sudah dipotong. Dimana sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling cepat 6 bulan. Pihak yang menerima sanksi tersebut juga harus membayar denda setidaknya 2 kali dari jumlah pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.

Agar wajib pajak terhindar dari sanksi telat bayar pajak, maka perlu diketahui dan diingat batas waktu untuk pelaporan SPT tahunan. Dimulai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang harus segera diurus paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi yang perlu diurus paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Serta  SPT PPh Wajib Pajak badan yang harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah masa pajak berakhir. Konsultan pajak Serpong solusi tepat untuk urusan pajak yang lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.