Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, setiap orang tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak. dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali bertemu dengan pajak, seperti PPN. Selain PPN kita juga mengenal istilah pajak PPnBM. Meski sekilas terlihat sama, namun keduanya memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda. Simak penjelasan mengenai PPN dan PPnBM pada pembahasan berikut.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada barang atau jasa kena pajak. Dimana PPN dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat menerima manfaat dari Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pengenaan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dilakukan oleh pemerintah ketika terjadi transaksi pembelian barang-barang mewah. Adanya PPnBM merupakan upaya untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah.
Sekilas, PPN dan PPnBM sama-sama dibebankan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP). Namun, dalam PPnBM BKP yang dimaksud lebih spesifik, yaitu barang-barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah. Pengertian BKP sendiri adalah barang-barang yang dikenai pajak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Barang-barang yang dimaksud tersebut dapat berupa barang berwujud dan barang tidak berwujud. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien.
Objek PPN dapat meliputi barang-barang kena pajak atau dikenal dengan istilah BKP dan jasa kena pajak (JKP). Dimana BKP tersebut selain kelompok barang-barang yang bebas PPN. Berikut ini kelompok barang yang bebas dari pengenaan PPN, seperti:
- Hasil dari kegiatan pertambangan atau pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya.
- Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan selalu dibutuhkan oleh banyak orang.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan lainnya.
- Uang, emas batangan, serta berbagai macam surat berharga.
Baca Juga: Kenali Barang Mewah yang Dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Berbeda dengan PPN yang dikenakan atas barang dan jasa, PPnBM dikenakan pada barang. Objek PPnBM sendiri berupa barang yang memiliki kategori mewah. Dimana barang yang dimaksud bukanlah jenis barang sederhana dan juga bukan merupakan kebutuhan primer. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien. Barang mewah sebagai objek PPnBM memiliki kriteria sebagai berikut:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
- Barang yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu dengan tingkat penghasilan yang tinggi.
- Barang yang dikonsumsi untuk tujuan menunjukkan status sosial.
Tarif PPN yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) adalah 10%. Namun tarif umum PPN tersebut telah diubah menjadi tarif PPN terbaru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Dimana tarif PPN berubah secara bertahap dari sebelumnya sebesar 10% naik menjadi 11% dan 12%. Untuk memudahkan urusan perpajakan anda, konsultan pajak Serpong adalah solusinya.
Berbeda dengan tarif PPN, tarif yang dibebankan pada PPnBM tentu jauh lebih besar. Mengingat pengenaan PPnBM memang ditujukan untuk pengendalian konsumsi barang-barang yang tergolong mewah. Tarif PPnBM sendiri berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan bersifat progresif. Besarnya persentase tarif PPnBM yang harus dibayarkan bahkan bisa mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Yakni mulai dari tarif 10% hingga 75%, bahkan tarif PPnBM yang paling tinggi bisa mencapai 200%. Meski begitu, untuk kegiatan konsumsi barang mewah di luar daerah pabean atau yang diekspor dikenai tarif 0%.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.