Pengenaan PPN untuk Bisnis Emas Perhiasan

Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak Serpong atau dimana pun tentu memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak. Terutama bagi wajib pajak yang merupakan pengusaha atau pebisnis, tentunya perlu mengetahui dengan baik setiap ketentuan perpajakan. Seperti dalam bisnis emas perhiasan, yang mana dapat dikenai atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu, simak pembahasan mengenai pengenaan PPN untuk bisnis emas perhiasan berikut ini.

PPN tentu sudah tidak asing lagi bagi wajib pajak yang berkecimpung di dalam dunia perpajakan. Dimana dalam pengenaan PPN kita mengenal istilah Dasar Pengenaan Pajak atau yang disingkat dengan DPP. Dalam bisnis emas perhiasan, wajib pajak juga perlu mengetahui DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana hal tersebut penting untuk menentukan besar tarif PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli atau disetorkan oleh penjual ke kas negara. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Regulasi pajak memang terbilang rumit dan seringkali berubah-ubah. Oleh karena itu, wajib pajak harus selalu update dengan perubahan regulasi pajak tersebut. Sekarang ini besar tarif PPN yang berlaku sesuai naik menjadi 12% dimana sebelumnya ditetapkan sebesar 10% dari rentang 0% – 25%. Dimana tarif tersebut kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pengertian DPP atas PPN merupakan dasar perhitungan PPN yang harus dibayarkan setelah dikalikan dengan tarif PPN. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efisien.

Lebih lanjut, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Yang mana dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. DPP ini umumnya digunakan untuk menghitung besarnya PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terutang. Dengan demikian, bisa diartikan bahwa DPP atas PPN merupakan dasar pengenaan pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPN terutang. Simak penjelasan dari setiap komponen yang ada di dalam dasar pengenaan pajak PPN berikut:

Baca Juga: Mengenal PPh Final dan PPh Tidak Final Dalam Perpajakan

  • Harga Jual, ini merupakan sebuah nilai berupa uang. Yang mana termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP.
  • Penggantian, yaitu sebuah nilai berupa uang. Ini termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud.
  • Nilai impor yakni sebuah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Dimana kemudian ditambah dengan pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Nilai ekspor, yaitu sebuah nilai berupa uang. Ini termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  • Nilai lain, yakni sebuah nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai DPP.

Seperti yang telah diketahui, emas perhiasan termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP). Sehingga emas perhiasan dapat dikenakan PPN, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.03/2014. Selain itu, segala jenis kegiatan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenai PPN. Sementara itu cara untuk menghitung PPN atas Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan rumus DPP. Yakni 10% dikalikan 20% dikalikan dengan harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Itulah tadi sekilas informasi mengenai PPN atas emas perhiasan. Untuk membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat. Dengan para ahli di bidang perpajakan, kami memberikan layanan konsultasi pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.