Ketahui Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Konsultasi Pajak – Kami sebagai Konsultan Pajak BSD dan Anda  sebagai Wajib Pajak tentu tidak asing dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana PPN sendiri sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat melakukan transaksi jual-beli. Saat ini pemerintah telah menetapkan ketentuan tarif baru untuk penerapan PPN yakni atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Dimana masyarakat yang akan membangun rumahnya sendiri dapat dikenakan pungutan PPN. Mari kita pelajari pungutan PPN yang dikenakan atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada pembahasan berikut.

Setiap pajak memiliki ketentuan masing-masing, sehingga penting bagi setiap orang untuk mempelajari setiap ketentuan tersebut. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya berlaku bagi rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan perpajakan yang lebih mudah dan efisien.

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebenarnya sudah dikenakan pajak sejak 1994. Ini terlihat dari Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS. Dimana kemudian pada tahun 2022 ini, pemerintah memperbarui pengaturan mengenai pengenaan PPN atas KMS. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN atas KMS. Pembaruan peraturan tersebut ditujukan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Kemudian mendorong peran masyarakat dan memberikan kemudahan serta penyederhanaan administrasi perpajakan. Yang mana dilakukan atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) saat ini termasuk dalam objek PPN. Dimana Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tersebut dapat dikenakan fasilitas PPN dengan besaran tertentu. KMS sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan baik itu baru maupun perluasan bangunan lama. Yang mana dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau terkait pekerjaannya. Pembangunan digunakan untuk diri sendiri atau untuk orang lain. KMS dimaksud termasuk membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang mana dilakukan oleh pihak lain. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan perpajakan yang lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Pengenaan PPN untuk Bisnis Emas Perhiasan

Dalam ketentuan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) luas bangunan minimal 200 meter persegi. Dan pungutan PPN atas KMS yang harus dipungut yaitu sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yakni dari seluruh biaya dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. Perhitungan atas PPN untuk pajak membangun rumah sendiri yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan, yakni 20% dikalikan dengan tarif PPN 11%. Kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). atau 2,2% dari jumlah total biaya untuk membangun rumah. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan perpajakan yang lebih mudah dan efisien.

DPP untuk pengenaan PPN atas KMS, merupakan nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan. Atau biaya yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan tersebut selesai dibangun. Ini tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.

Selanjutnya, pajak untuk bangun rumah sendiri yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Atau dilakukan secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu. Yakni antara tahapan membangun tersebut yang mana tidak lebih dari 2 tahun. Apabila tahapan kegiatan membangun tersebut lebih dari 2 tahun, maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.