Jasa Konsultan Pajak – Pajak merupakan satu kewajiban yang berlaku di setiap negara, termasuk di wilayah BSD maupun di seluruh wilayah Indonesia. Dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Hal tersebut guna mendukung proses pembangunan nasional. Pembayaran pajak yang dilakukan tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan. Sebagaimana yang diketahui, bahwa pajak menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita melaksanakan pembayaran pajak dengan tepat.
Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan oleh warga negara kepada Negara. Pajak merupakan pungutan wajib terutang yang harus dibayarkan oleh perseorangan atau perusahaan dan bersifat memaksa. Dalam hal ini, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) perpajakan dan selanjutnya hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak memiliki jenis yang beragam dan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Oleh sebab itu, memiliki pengetahuan tentang pajak sangatlah penting bagi setiap orang. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda melakukan konsultasi pajak.
Terdapat beberapa jenis kategori pajak di Indonesia. Dimana setiap jenis pajak tersebut memiliki dasar hukum dan ketentuan khusus yang berlaku. Seperti subjek pajak yang menjadi target dari pengenaan pajak tersebut hingga lembaga yang menerima atau melakukan pengurusan pajak. Jenis pajak di Indonesia berdasarkan pada lembaga pengelolanya terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah, berikut penjelasannya.
Pajak Pusat
Jenis pajak di Indonesia berdasarkan lembaga pengelolanya yang pertama adalah pajak pusat. Jenis pajak ini dalam pengelolaannya akan dikelola oleh pemerintah pusat. Dimana dalam proses pengurusan pajaknya, setiap wajib pajak (WP) perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengurus administrasi perpajakan. Pajak pusat dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok pajak yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang akan dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak penghasilan atau PPh ini masih terbagi ke dalam beberapa jenis PPh yang mana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) perpajakan. Jenis PPh bisa meliputi PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 25, 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang akan dikenakan atas konsumsi dari barang atau jasa kena pajak. Pada umumnya, semua jenis barang dan jasa dapat dikenai PPN. Walau begitu, terdapat beberapa kriteria tertentu yang mana memberikan pengecualian terhadap jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga: Permudah Masalah Administrasi Pajak Anda dengan Jasa Konsultan Pajak
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dikenakan secara khusus dengan menggunakan kriteria golongan barang mewah yang kena pajak. Dimana barang dimaksud bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan tidak dikonsumsi secara umum. Barang tersebut biasanya dikonsumsi atau digunakan oleh golongan masyarakat tertentu yakni yang berpenghasilan tinggi. Dan biasanya barang mewah tersebut digunakan untuk menampilkan status.
- Bea Materai (BM)
Bea Materai (BM) juga termasuk ke dalam salah satu jenis pajak pusat yang ada di Indonesia. Pajak ini akan dikenakan ketika Anda ingin mengurus dokumen atau surat-surat resmi dan surat penting tertentu. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda melakukan konsultasi pajak.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Ini dapat dikenakan pada orang yang memiliki kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas tanah dan bangunan. Pajak ini juga dapat dikenakan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak Daerah
Berbeda dengan pajak pusat yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Proses pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah. Dimana pajak-pajak daerah tersebut umumnya perlu diurus di kantor Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dan lembaga daerah lainnya. Pajak daerah terbagi menjadi dua macam yaitu pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan pajak yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda melakukan konsultasi pajak.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.