Konsultan Pajak – Istilah wajib pajak (WP) dalam dunia perpajakan tentu sudah sering kita dengar, khususnya orang-orang Serpong. Seseorang dikatakan sebagai wajib pajak (WP) apabila telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan dan ketentuan pajak yang berlaku. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi seorang wajib pajak (WP) dan menjalankan kewajibannya. Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai kriteria wajib pajak (WP) orang pribadi.
Kesadaran pajak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak (WP) sangatlah penting. Karena dengan kesadaran pajak maka tertib pajak dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa saja kriteria seorang wajib pajak (WP) dan kewajiban yang dimilikinya. Konsultan pajak Serpong dapat memberikan bantuan konsultasi pajak dengan efisien kepada siapa saja.
Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak (WP) orang pribadi secara umum dapat diartikan sebagai orang pribadi sebagai pihak yang membayar pajak. Wajib pajak orang pribadi memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah disebutkan dalam perundang-undangan pajak yang berlaku. Dalam penerapannya, seseorang sudah bisa dikatakan sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi ketika yang bersangkutan sudah menerima atau memperoleh penghasilan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk masalah perpajakan anda.
Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak (WP) orang pribadi dapat terbagi menjadi dua kriteria. Dimana kriteria yang pertama adalah Wajib Pajak (WP) subjek Dalam Negeri atau disingkat dengan WPDN. Kriteria selanjutnya yaitu Wajib Pajak (WP) subjek Luar Negeri atau WPLN. Dimana Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) memiliki kriteria sebagai berikut:
- Orang pribadi atau individu perseorangan yang bertempat tinggal atau menetap dan berdomisili di Indonesia.
- Orang pribadi atau individu perseorangan yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun atau jangka waktu 12 bulan.
- Orang pribadi atau individu perseorangan yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia. Dan yang bersangkutan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pengelolaannya di Indonesia
Sedangkan untuk Wajib pajak subjek Luar Negeri (WPLN) memiliki kriteria sebagai berikut:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berdomisisli di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dimana yang bersangkutan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, yang mana dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Dimana yang bersangkutan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi
Seorang wajib pajak (WP) memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk masalah perpajakan anda. Kewajiban yang dimiliki oleh WP tersebut bisa meliputi:
- Melakukan Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dan harus dimiliki oleh setiap wajib pajak (WP). NPWP adalah sebuah nomor yang digunakan oleh WP sebagai sarana dalam mengurus administrasi perpajakan.
- Menghitung Besar Pajak yang Terutang
Penghitungan besaran pajak terutang atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) termasuk salah satu kewajiban seorang wajib pajak (WP). Dimana tarif pajak yang dikenakan kepada WP telah ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang pajak yang berlaku.
- Membayar Pajak
Setelah menghitung besaran pajak, maka seorang wajib pajak (WP) berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan perhitungan pajak tersebut.
- Melaporkan SPT Pajak Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang juga dimiliki oleh seorang wajib pajak (WP). Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan pada akhir tahun pajak sesuai dengan kegiatan perpajakan yang dilaksanakan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.