Ketahui Penyelesaian Status Kurang Bayar (KB) pada SPT

Konsultan Pajak – Sebagai Wajib Pajak (WP) kita yang di Serpong atau dimana pun harus melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan yang ada. Seperti dalam melaporkan pajak yang telah dibayarkan sebagai wajib pajak (WP) dalam satu tahun pajak berjalan. Pelaporan pajak sendiri saat ini dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing. Saat anda melakukan lapor pajak, maka anda akan mengetahui status pajak yang dimiliki. Seperti halnya status kurang bayar (KB), simak penjelasan lebih lanjut tentang status kurang bayar pada pembahasan berikut ini.

Mengetahui ketentuan perpajakan sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP). Termasuk mengetahui ketentuan tentang status pajak dalam pelaporan pajak yang termuat pada SPT (Surat Pemberitahuan). Salah satu status yang tertera dalam SPT dan perlu untuk diperhatikan oleh wajib pajak (WP) yaitu status Kurang Bayar. Status ini bisa terjadi ketika jumlah pajak terutang lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang ada dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk memudahkan anda mengurus berbagai keperluan pajak.

Ketika dalam SPT menampilkan status kurang bayar (KB) Wajib Pajak perlu mengetahui prosedur dalam menyelesaikan masalah tersebut. Apabila anda mengalami permasalahan kurang bayar, maka prosedur yang perlu dilakukan yaitu:

Mengaktifkan Menu e-Billing

Apabila dalam SPT tertera status kurang bayar, maka anda perlu login ke akun DJP online menggunakan EFIN. Kemudian, pilih pada menu profile, geser sampai pada isian Tambah/Kurang Hak Akses. Lalu centanglah e-Billing, jangan lupa memastikan e-Filing dan e-Form juga sudah dicentang, kemudian klik pada Ubah Akses.

Membuat SPT

Setelah mengaktifkan e-Billing, Anda bisa membuat SPT dengan login ke DJP Online. Pilihlah pada menu e-filing dan klik buat SPT pada bagian kanan atas kolom daftar SPT.

Membayar Kekurangan Pajak

Membayar kekurangan pajak dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pembayaran kekurangan pajak tersebut juga bisa dilakukan di kantor pos atau melalui layanan e-Banking. Setelah wajib pajak (WP) melakukan pembayaran, perhatikanlah kode NTPN pada tanda bukti pembayaran. Karena nantinya kode tersebut yang akan diisi pada SPT sebagai bukti pembayaran atas kurang bayar pajak anda.

Baca Juga: Proses Pengembalian (Restitusi) PPN Atas Lebih Bayar

Mengirim SPT

Setelah rangkaian prosedur di atas selesai, selanjutnya anda perlu melaporkan SPT. Yakni dengan login ke akun DJP Online lalu pilih menu e-Filing dan pilih pada Submit SPT.

Penting untuk diketahui, sebelum anda melakukan pengajuan kode billing untuk pembayaran atas kurang bayar pajak, sebaiknya lakukan persiapan dengan baik. Seperti NPWP, alamat e-mail yang aktif, EFIN serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk memudahkan anda mengurus berbagai keperluan pajak. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.

Jika dalam SPT terdapat status kurang bayar maka wajib pajak (WP) harus melunasi kekurangan bayar pajaknya. Setelah pembayaran atas kurang banyak dilakukan dengan sukses, barulah SPT Tahunan dapat dilaporkan. Namun, anda tidak perlu khawatir apabila status SPT akan tetap tertera Kurang Bayar. Hal ini hanya status yang melekat pada SPT saja dan bukan berarti ada jumlah pajak yang masih belum dibayarkan. Jadi ketika pembayaran pajak dan pelaporan pajak sudah dilakukan, maka kewajiban pajak sudah terselesaikan. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk memudahkan anda mengurus berbagai keperluan pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.