Konsultasi Pajak – Pajak adalah pungutan wajib yang berlaku pada setiap negara, termasuk Indonesia, dan itu yang dihadapi Konsultan Pajak BSD setiap hari. Dimana setiap warga negara wajib untuk membayarkan pajak kepada negara. Pembayaran pajak tersebut dilakukan guna mendukung proses pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat. Sebagai pungutan wajib di Indonesia, pajak digolongkan ke dalam beberapa jenis dan kategori. Untuk dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar tentu wajib pajak perlu mengetahui setiap jenis dan kategori pajak dengan baik.
Mengingat regulasi pajak yang cukup rumit dan seringkali berubah-ubah, penting sekali mengenali setiap jenis pajak dan peraturannya. Dimana jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia memiliki ketentuan hukum dan peraturan khusus yang berbeda-beda. Seperti subjek pajak yang menjadi target pajak hingga lembaga yang memungut dan mengurus pajak. Sangatlah penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia dan berbagai sistemnya. Konsultan pajak BSD merupakan solusi efektif untuk urusan perpajakan anda.
Jenis pajak di Indonesia umumnya dapat dibedakan berdasarkan pada lembaga pemungutnya. Dimana jenis pajak tersebut dikategorikan sebagai pajak pusat dan pajak daerah, yang selanjutnya terdiri dari beberapa jenis pajak. Kategori pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dimana dalam proses pengurusan administrasi pajak, wajib pajak perlu untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Jenis-jenis pajak pusat dapat digolongkan menjadi:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak pusat yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak penghasilan (PPh) sendiri memiliki beberapa jenis pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan. Jenis PPh sendiri meliputi PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas konsumsi dari barang atau jasa kena pajak yang berada di wilayah Indonesia. Pada umumnya, semua jenis barang dan jasa dapat dikenai PPN. Namun, terdapat beberapa kriteria tertentu sebagai pengecualian untuk jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Konsultan pajak BSD merupakan solusi efektif untuk urusan perpajakan anda.
Baca Juga: Ketahui Penyelesaian Status Kurang Bayar (KB) pada SPT
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah jenis pajak pusat yang dikenakan untuk barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini diberlakukan secara khusus untuk kriteria barang mewah yang dikenai pajak. Dimana barang mewah dimaksud bukanlah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kemudian barang tersebut tidak dikonsumsi secara umum, melainkan hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Dan biasanya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan untuk menampilkan status sosial.
Bea Materai (BM)
Bea Materai (BM) adalah salah satu jenis pajak pusat yang akan dikenakan ketika mengurus dokumen atau surat-surat resmi tertentu. Dimana dokumen dimaksud tersebut memerlukan tanda tangan diatas materai sebagai kekuatan hukum dan keabsahan. Seperti misalnya surat pernyataan, surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, dan surat berharga lainnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga termasuk ke dalam jenis pajak pusat, sehingga pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Dimana pajak ini akan dikenakan pada orang yang mempunyai kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas tanah dan bangunan. Dalam kategori PBB sebagai jenis pajak pusat, maka pajak ini dikenakan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Selain jenis pajak pusat, di Indonesia juga terdapat kategori pajak daerah. Dimana biasanya, pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengurusan administrasi pajak daerah perlu dilakukan di kantor Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dan lembaga daerah lainnya yang mengurusi masalah pajak. Pajak daerah sendiri dapat digolongkan dalam jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Konsultan pajak BSD merupakan solusi efektif untuk urusan perpajakan anda.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.