Mempelajari Objek Pajak Penghasilan (PPh) dan Ketentuannya

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak BSD, setiap wajib pajak tentu sering mendengar mengenai istilah pajak penghasilan atau PPh. Dimana Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Objek pajak PPh telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Tentu sangat penting setiap wajib pajak (WP) untuk mengetahui apa saja yang menjadi objek pajak atas PPh. Dengan demikian wajib pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban pajak atas PPh dengan baik dan benar.

Mengetahui objek pajak sangat diperlukan sebelum anda melaksanakan kewajiban pajak. karena tidak semua hal dapat dikenai pungutan atau pemotongan pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak (WP) harus mengetahui apa saja yang menjadi objek pajak dan dikenai pajak, termasuk objek pajak PPh. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Pajak Penghasilan atau yang disebut juga sebagai PPh merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh seorang wajib pajak. Dimana wajib pajak (WP) yang dimaksud tersebut bisa merupakan WP orang pribadi maupun WP badan. Sedangkan yang menjadi objek pajak atas PPh merupakan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) bersangkutan. Dimana penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis dimaksud bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia.

Objek PPh adalah penghasilan yang didapatkan oleh seorang wajib pajak (WP). Dimana penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau digunakan untuk menambah kekayaan WP tersebut. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Lebih lanjut penghasilan yang dimaksud termasuk:

  • Penggantian yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Seperti gaji, tunjangan, komisi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Dengan pengecualian yang telah ditentukan sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perpajakan.
  • Hadiah dari undian.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Yang mana keuntungan tersebut bisa meliputi keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham. Kemudian keuntungan karena likuidasi, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, dan keuntungan lainnya sebagaimana dalam ketentuan PPh yang ada.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga yang mana termasuk di dalamnya premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, baik itu dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Baca Juga: Pelajari Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Mekanismenya

  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, dengan pengecualian sampai dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima oleh perkumpulan dari anggotanya.
  • Tambahan kekayaan dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga dan Surplus Bank Indonesia.

Selain objek pajak, wajib pajak tentu perlu menghitung tarif pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam pemungutannya, tarif atas PPh memiliki persentase tarif yang bervariasi. Mengingat jenis PPh terdiri dari beberapa kategori berdasarkan pada pasalnya, maka pengenaan tarif untuk PPh berbeda disesuaikan dengan pasal PPh yang dikenakan. Untuk mempermudah anda dalam mengurus administrasi perpajakan dengan lebih akurat, konsultan pajak BSD adalah solusi yang tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.