Penting, Ketahui Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai Konsultan Pajak BSD, Pajak Penghasilan atau PPh adalah salah satu jenis pajak yang menjadi kewajiban kita. Sebagai seorang wajib pajak (WP) baik itu orang pribadi atau badan, tentu kita perlu memahami peraturan pajak tentang PPh dengan baik. Mengetahui setiap ketentuan pajak sesuai dengan pasal pada PPh sangat penting. Karena setiap pasal PPh memiliki ketentuan berbeda. Ketika membahas pajak penghasilan atau PPh, tentu ada banyak pasal yang perlu diketahui salah satunya PPh Pasal 29.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar atau disebut juga dengan istilah PPh KB. PPh pasal 29 ini akan ditemukan di dalam SPT Tahunan PPh. Jadi, bisa dikatakan bahwa PPh Pasal 29 ini merupakan PPh yang mengatur sisa PPh yang terutang dalam masa pajak satu tahun. Dengan ketentuan sudah dikurangi atas kredit PPh lainnya yakni terdiri dari Pasal 21, 22, 23, dan 24, termasuk juga PPh Pasal 25. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD membantu anda untuk menyelesaikan urusan pajak lebih mudah dan praktis.

Setiap jenis PPh memiliki peraturan pajaknya sendiri. Dimana dalam peraturan PPh pasal 29 melingkupi Wajib Pajak (WP) orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak (WP) badan. Dimana kedua pihak Wajib Pajak (WP) tersebut bertanggung jawab untuk melunasi pajak kurang bayar (KB) sebagaimana yang telah diatur dalam PPh Pasal 29. Untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu, kekurangan atas pajak terutang tersebut harus sudah dilunasi paling lambat pada tanggal 31 Maret. Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, maka jatuh tempo pembayarannya pada 31 Oktober.

Sementara itu untuk WP badan perlu melakukan pelunasan pajak kurang bayar (KB) sebelum 30 April. Dan jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, masa pelunasannya harus dilakukan paling lambat sebelum tanggal 30 November. Selanjutnya, untuk subjek PPh Pasal 29 sendiri adalah Wajib Pajak (WP) perorangan atau individu dan WP Badan. PPh Pasal 29 kurang bayar (KB) jarang sekali terjadi pada karyawan. Ini dikarenakan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh karyawan biasanya selalu sama dan tidak berubah selama tahun pajak tertentu.

Selain itu, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. Sedangkan tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berdasarkan UU KUP pasal 3 ayat (3) adalah:

  • untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  • untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca Juga: Ketahui Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Hal penting lain yang perlu diketahui ketika membahas pajak tentu tarif pajaknya. Dimana tarif PPh Pasal 29 berbeda dengan ketentuan tarif pajak lainnya yang telah diatur dalam pasal PPh tersebut. Untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu, PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi didapatkan dari selisih PPh terutang dan PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi. Sedangkan untuk WP badan, dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan besar pendapatan yang diperoleh dalam masa satu tahun pajak. Dapatkan bantuan untuk mengurus pajak dengan tepat dan akurat bersama konsultan pajak BSD.

Masih ada sebagian orang yang bingung dalam membedakan antara PPh pasal 29 dan PPh pasal 25. Perbedaan antara PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25 bisa dibilang sangat signifikan. Dimana PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang menjelaskan tentang pajak kurang bayar (KB). Sedangkan, PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang diangsur atau angsuran PPh yang terutang. Serta, PPh Pasal 25 memiliki fungsi sebagai pengurang dari PPh terutang. Yang mana kemudian hasilnya diperoleh sebagai PPh Pasal 29 yang harus dibayarkan sebelum jatuh tempo. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD membantu anda untuk menyelesaikan urusan pajak lebih mudah dan praktis.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.