Jasa Konsultan Pajak – Pajak tentu bukan lagi hal asing terutama bagi orang BSD atau dimana pun yang berkecimpung dalam dunia perpajakan. Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang harus disetorkan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat dan menjadi wajib pajak (WP). Ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan atas seorang wajib pajak (WP) baik itu individu perorangan atau badan. Dalam kegiatan impor, kita akan menemui pembebanan pajak penghasilan (PPh) pasal 22, untuk mengetahuinya simak pembahasan berikut.
Pengertian PPh Pasal 22
Pajak penghasilan atau PPh memang terdiri dari beberapa jenis berdasarkan pada pasal yang berbeda-beda. Salah satunya yaitu PPh Pasal 22 yang merupakan jenis pajak yang dapat dikenakan pada suatu badan usaha sebagai wajib pajak (WP). Dimana badan usaha tersebut dapat berupa milik pemerintah maupun badan usaha milik swasta, yang mana melakukan kegiatan ekspor dan impor. Sama seperti jenis PPh lainnya, PPh pasal 22 juga memiliki persentase tarif pajak yang bervariasi tergantung pada pemungutnya, objek pajaknya dan jenis transaksinya.
Apa Saja Objek PPh Pasal 22
Dalam pembahasan pajak tentu yang menjadi objek pajak atas pajak tersebut adalah hal penting yang harus diketahui. Termasuk dalam PPh pasal 22, dimana objeknya dapat ditentukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Konsultan pajak BSD dapat membantu anda untuk menyelesaikan urusan pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Berikut ini objek PPh Pasal 22 yang perlu diketahui diantaranya yaitu:
- Impor dan Ekspor Barang
Impor dan ekspor barang dapat dikenakan PPh Pasal 22. Dimana PPh ini dapat dibebankan pada barang komoditas seperti tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
- Pembayaran atas Pembelian Barang
Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan beban pajak atas PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak tertentu. Seperti bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan atau UP.
- Pembayaran atas Pembelian Barang kepada Pihak Ketiga
Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan kepada pihak ketiga dapat dikenai PPh Pasal 22. Dimana ini dilakukan dengan pembayaran langsung ke KPA. Atau dengan cara pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi dari KPA.
Baca Juga: Ketahui Ketentuan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Baik
- Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN
Pembayaran atas pembelian barang untuk Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikenakan PPh Pasal 22 untuk keperluan usaha.
- Penjualan Hasil Produksi pada Distributor
Penjualan dari hasil produksi pada distributor bisa dikenai PPh Pasal 22. Dimana distributor tersebut berupa distributor dalam negeri oleh suatu badan usaha di bidang industri semen. Kemudian bidang industri kertas, industri baja, industri hulu, industri otomotif dan industri farmasi.
- Penjualan Kendaraan Bermotor
Penjualan atas kendaraan bermotor di dalam negeri dapat dikenakan PPh Pasal 22 oleh pihak penjual. Seperti Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan Importir kendaraan bermotor.
- Penjualan Migas
Penjualan migas yang dilakukan oleh produsen dan importir dapat dikenakan PPh Pasal 22. Dimana diantaranya termasuk penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas.
- Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengumpul
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor dapat dikenakan PPh Pasal 22. Dimana pembelian bahan-bahan tersebut dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
- Penjualan Barang yang Tergolong sangat Mewah
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah dapat dikenakan pembebanan pajak atas PPh Pasal 22. Dimana penjualan tersebut dilaksanakan oleh wajib pajak badan. Dimana pemungutan PPh Pasal 22 dilaksanakan saat penjualan barang tergolong mewah.
Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 22 serta objek pajaknya. Untuk memudahkan anda mengurus pajak dengan lebih efisien, konsultan pajak BSD adalah solusinya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.