Pemungutan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Jasa Konsultan Pajak – Pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang BSD atau dimana pun yang telah memenuhi syarat dan kriteria. Ini menjadi kewajiban bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai seorang wajib pajak (WP). Pemungutan pajak sendiri merupakan suatu kegiatan yang dilakukan memungut pajak terutang atas suatu transaksi, yang mana dilakukan oleh wajib pajak (WP). Pemungutan pajak sendiri memiliki penghitungan yang rumit karena ada banyak jenis pajak dengan peraturannya masing-masing, salah satunya PPnBM.

Pajak penjualan atas barang mewah atau yang lebih dikenal dengan PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang mewah. Meski PPnBM merupakan jenis pajak pusat dengan ketentuan pajak yang mirip, namun keduanya memiliki objek pajak berbeda. Apabila pada PPN objek pajaknya bisa berupa barang kena pajak. Namun, pada PPnBM objek pajaknya lebih spesifik yakni barang kena pajak yang masuk kategori barang mewah. Jadi, meski bisa sama-sama dikenakan atas konsumsi barang, namun kriteria barang untuk PPnBM lebih spesifik.

Mekanisme pemungutan PPnBM hampir sama dengan proses pemungutan PPN. Secara umum, mekanisme pemungutan untuk PPnBM dapat dibagi menjadi pemungutan PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP). Kemudian pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pihak pemungut pajak yang telah ditetapkan oleh DJP. Untuk memudahkan anda memahami ketentuan dan segala aturan dalam dunia perpajakan, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat.

Dalam pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh seorang pengusaha kena pajak atau PKP,  dilakukan pada saat penyerahan barang.  Pemungutan PPnBM oleh PKP ini terjadi saat penyerahan barang kena pajak atau BKP yang tergolong dalam kategori barang mewah. Selanjutnya, PKP bersangkutan wajib menerbitkan faktur pajak serta melaporkannya pada surat pemberitahuan (SPT) masa. Di dalam faktur pajak tersebut nantinya dapat memuat besaran PPN dan jumlah PPnBM yang dipungut.

Sedangkan dalam mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh pihak pemungut pajak dapat bisa dilakukan oleh empat pihak yang telah ditetapkan. Pihak yang dimaksud tersebut diantaranya yaitu instansi pemerintah. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), instansi pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPnBM wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPnBM yang terutang. Selanjutnya, pihak pemungut PPnBM tersebut diberikan jangka waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Status SPT Kurang Bayar (KB)

Pihak pemungut PPnBM selanjutnya adalah kontraktor, yang memiliki kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemungutan PPnBM dilakukan paling lama pada saat penyerahan, penerimaan pembayaran, atau penerimaan pembayaran. Kontraktor sebagai pemegang kuasa atau pemegang izin wajib untuk menyetorkan PPnBM yang telah dipungut kas negara. Selanjutnya, pihak pemungut PPnBM berupa badan usaha milik negara atau BUMN. Dimana BUMN telah ditunjuk sebagai pemungut PPnBM dan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pihak pemungut PPnBM terakhir yaitu badan usaha tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Badan usaha tertentu yang dimaksud tersebut dapat meliputi badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah. Kemudian badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan mudah dan efisien.

Selain pihak yang memungut PPnBM, mengetahui apa saja yang termasuk objek PPnBM juga penting. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa objek PPnBM lebih spesifik daripada PPN. Objek PPnBM sendiri merupakan barang kena pajak yang masuk kategori sebagai barang mewah seperti mobil, motor, dan barang mewah lainnya. kriteria barang mewah yang termasuk dalam objek PPnBM, yaitu:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
  • Barang mewah tersebut hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau golongan masyarakat tertentu.
  • Umumnya, barang mewah tersebut hanya dikonsumsi oleh mereka yang memiliki penghasilan tinggi.
  • Barang mewah tersebut dikonsumsi demi menunjukkan status sosialnya.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.