Konsultan Pajak – Dalam dunia pajak tentu kita yang di Serpong mengenal berbagai istilah pajak yang sering digunakan. Selain istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kita juga sering mendengar istilah SPT atau Surat Pemberitahuan. Istilah SPT tentu sudah tidak asing lagi bagi mereka yang memiliki NPWP. Hal ini karena seseorang dengan status sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, wajib untuk mengisi SPT tahunan. Lalu apa fungsi SPT dan bagaimana pengisiannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat Pemberitahuan atau dikenal sebagai SPT pajak merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya. Dimana di dalam SPT tersebut dapat memuat perhitungan serta pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). SPT sendiri terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan langkah yang lebih mudah dan efisien.
Dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan wajib untuk melaporkannya. Dimana SPT tersebut wajib dilaporkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi atau pekerja. Sedangkan untuk wajib pajak (WP) yang berbentuk badan usaha, maka SPT Tahunan harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir bulan April setiap tahunnya.
Sementara itu, SPT Masa biasanya dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu yaitu bulanan. Dimana yang termasuk ke dalam SPT Masa bisa meliputi PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). dan Pemungut PPN. Seperti namanya, SPT Masa harus dilaporkan sesuai dengan masa pajak terutang yang menjadi kewajiban dari wajib pajak (WP) bersangkutan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan langkah yang lebih mudah dan efisien.
Baca Juga: Pemungutan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Fungsi SPT (Surat Pemberitahuan)
Meski sudah sering mendengar tentang SPT, namun sebagian orang mungkin masih belum memahami dengan baik fungsi yang dimiliki SPT. Secara umum, SPT memiliki fungsi sebagai berikut:
- Bagi wajib pajak (WP), SPT berfungsi sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban atas kewajiban pajaknya. Dimana ini memuat perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan termasuk penjelasan mengenai pembayaran pajak serta pemungutan pajak tersebut.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT memiliki fungsi penting sebagai pelaporan dan pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya. Dimana di dalamnya terdapat informasi mengenai kewajiban pajak seperti PPN dan PPnBM. Serta berbagai hal yang berhubungan dengan pengkreditan PM (Pajak Masuk) terhadap PK (Pajak Keluaran).
- Bagi pihak pemotong pajak seperti perusahaan, SPT berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban. Yang mana menjadi bukti bahwa pajak karyawan dari perusahaan tersebut sudah dibayarkan.
- Bagi petugas pajak SPT memiliki fungsi penting sebagai alat penguji kepatuhan wajib pajak (WP) terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, ini juga merupakan suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari petugas pajak bersangkutan.
Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan)
Sudah menjadi kewajiban bagi wajib pajak (WP) untuk mengetahui cara melaporkan SPT. Hal ini sangatlah penting untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan disiplin dan tepat waktu. Cara untuk lapor SPT sendiri bisa dilakukan dengan cara online atau offline. Pelaporan SPT secara online bisa dilakukan dengan mudah melalui e-filling dengan menggunakan layanan digital pajak dari DJP online. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan langkah yang lebih mudah dan efisien.
Anda bisa lapor SPT secara online tanpa harus repot-repot datang langsung ke kantor pajak. Untuk melaporkan SPT secara online dapat dilakukan dengan mengakses halaman situs web DJP Online. Namun, anda harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa anda dapatkan dari kantor pajak. Setelah itu, anda baru bisa melakukan aktivasi akun dan melakukan pelaporan SPT online dengan e-filing. Sedangkan cara lapor SPT offline atau secara konvensional bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.