Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang perlu dipelajari oleh seorang wajib pajak (WP) di BSD atau dimana pun. Sebagai pungutan wajib, pajak dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori. Dimana pajak bisa dikelompokkan berdasarkan lembaga pemungutnya, berdasarkan sifatnya dan berdasarkan pada cara pemungutannya. Salah satu jenis pajak paling umum dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu PPN. Ini merupakan salah satu jenis pajak pusat yang bersifat objektif. Ketahui tentang PPN lebih lanjut pada pembahasan berikut.
Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya dikenal dengan istilah PPN merupakan jenis pajak tidak langsung. Dimana pemungutan pajak ini ditanggung oleh pihak konsumen akhir, dan disetorkan oleh pihak produsen. PPN umumnya dikenakan atas setiap barang dan jasa kena pajak yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya. Sebagai jenis pajak tidak langsung, pungutan pajak disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Jadi, penanggung pajak dalam hal ini konsumen, tidak perlu menyetorkan pajak yang ditanggungnya secara langsung. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik dalam mengurus pajak dengan efisien.
Pihak yang Berhak Memungut PPN
Pihak yang berhak untuk memungut PPN adalah pengusaha sebagai wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana PKP tersebut bisa merupakan orang pribadi maupun badan. Dengan ketentuan memiliki jumlah atau omzet penjualan lebih dari Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Bagi pengusaha yang pendapatan atau omzetnya masih belum mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Hal tersebut sebagaimana ketetapan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, pengusaha tersebut boleh untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketentuan Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Sebelumnya ketentuan tarif PPN yang dikenakan pada wajib pajak adalah sebesar 10%. Namun, saat ini pemerintah telah menetapkan ketentuan tarif baru yang berlaku mulai 1 April 2022. Dimana tarif PPN mengalami kenaikan, yang semula tarifnya adalah 10% sekarang menjadi 11%. Sementara itu, untuk rumus penghitungan PPN didasarkan pada tarif PPN dan penghitungan pajak masukan serta pajak keluaran. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik dalam mengurus pajak dengan efisien.
Baca Juga: Ketahui Apa Itu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Pajak Masukan dalam mekanisme PPN merupakan PPN terutang yang seharusnya sudah dibayarkan. Dimana pembayaran tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkaitan dengan perolehan barang atau jasa kena pajak. Sedangkan, Pajak Keluaran merupakan PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dimana kemudian PPN terutang bisa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang mana DPP tersebut meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lainnya.
Lebih lanjut, penghitungan PPN masukan dan keluaran terjadi ketika PKP mengkreditkan pajak masukan dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam suatu masa pajak, PPN keluaran ternyata memiliki nilai yang lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara. Namun, apabila yang kelebihan adalah nilai PPN masukan, maka PKP bisa memperoleh kompensasi di masa pajak selanjutnya atau mengajukan restitusi pajak.
Untuk dapat menemukan nominal PPN terutang yang harus disetorkan oleh PKP, penting melakukan pengurangan antara PPN keluaran dan PPN masukan yang dapat dikreditkan. Dimana kemudian hasil yang diperoleh dari pengurangan tersebut yang harus anda setorkan ke kas negara. Meskipun pajak masukan dapat dikreditkan, namun terdapat batasan waktu untuk bisa mengkreditkannya. Konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik dalam mengurus pajak dengan efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.