Ketahui Tentang Subjek, Objek dan Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak menjadi kewajiban bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Tidak hanya menjadi kewajiban bagi orang pribadi atau individu, pajak juga bisa menjadi kewajiban bagi badan usaha. Ketika seseorang memiliki sebuah perusahaan atau badan usaha dan menjalankan bisnis, tentu mereka memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Dimana pajak yang dikenakan tersebut biasanya akan dikenakan atas penghasilan yang bisa berupa keuntungan atau laba yang diperoleh.

Perusahaan atau badan usaha sebagai wajib pajak badan berkewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Setiap badan usaha yang telah memenuhi syarat dna kriteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wajib untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jenis PPh yang dikenakan atas badan usaha memiliki beragam jenis dengan ketentuan tarifnya masing-masing. Penting sekali mempelajari setiap jenis PPh badan demi terlaksananya kewajiban pajak yang baik. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Pajak penghasilan (PPh) badan merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh suatu badan usaha. Yang dimaksud dengan penghasilan tersebut yaitu setiap tambahan nilai atau kemampuan ekonomis yang diterima oleh suatu badan usaha sebagai wajib pajak badan. Baik itu penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Membahas tentang pajak tentu perlu mempelajari tentang subjek dan objek pajaknya. Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan sendiri bisa merupakan badan usaha yang mana telah memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak. Dimana badan usaha tersebut telah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dan menyetorkan pajaknya ke kas negara. Badan usaha sebagai subjek pajak yang dapat dikenai PPh badan bisa meliputi:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi dan lainnya

Baca Juga: Pelajari Karakteristik PPN dan PPnBM

Sedangkan yang termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan pendapatan yang diterima oleh bahan usaha tersebut. Objek pajak utama yang menjadi target PPh badan yaitu penghasilan yang diperoleh dari badan usaha tersebut. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus pajak dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, PPh badan terbagi ke dalam beberapa jenis pajak. Simak jenis PPh badan yang dikenakan atas suatu badan usaha atau perusahaan berikut.

  • PPh Pasal 15 yaitu pajak terkait dengan Norma Perhitungan Khusus. PPh pasal 15 ini dipungut untuk golongan Wajib Pajak (WP) tertentu.
  • PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Perusahaan memiliki kewajiban dalam mengelola pemungutan PPh pasal 21 tersebut dengan memotong langsung dari penghasilan para pegawai dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
  • PPh Pasal 22 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak (WP) yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
  • PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dipotong saat dilakukannya sebuah transaksi. Pajak ini akan dipotong oleh pihak pemungut pajak ketika terjadi suatu transaksi yang bisa meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lainnya.
  • PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Pembayaran pajak atas PPh pasal 25 ini dilaksanakan secara berangsur sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
  • PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) luar negeri. Dengan ketentuan yaitu selain bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia.
  • PPh Pasal 29 yaitu PPh yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang. PPh pasal 29 ini wajib untuk dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh badan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.