Apa Itu Restitusi Pajak dan Bagaimana Cara Permohonannya

Konsultan Pajak – Dalam dunia pajak kita yang di Serpong atau dimana pun mengenal banyak istilah perpajakan. Sebagai wajib pajak yang berkewajiban dalam membayarkan pajak, sudah menjadi keharusan untuk mengenal dan mempelajari mengenai istilah perpajakan. Saat melaksanakan kewajiban pajak, mungkin anda bisa menjumpai istilah restitusi, yaitu kelebihan bayar pajak. Restitusi pajak bisa diartikan sebagai pengembalian pajak akibat kelebihan bayar. Dimana hal tersebut dilakukan sebagai upaya transparansi perhitungan pajak. ketahui lebih lanjut mengenai restitusi pajak dan bagaimana prosesnya pada pembahasan berikut.

Menjalankan kewajiban pajak dengan sebaik mungkin adalah tanggung jawab bagi semua wajib pajak. Dimana dalam menjalankan kewajibannya tersebut, tidak jarang wajib pajak (WP) menemui permasalahan tertentu seperti kelebihan bayar pajak. Ketika seorang wajib pajak (WP) mengalami lebih bayar, maka mereka berhak untuk mengajukan permohonan restitusi. Dimana prosedur restitusi pajak atau pengembalian pajak telah diatur dalam Undang-Undang Pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus masalah pajak anda.

Restitusi pajak merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh wajib pajak (WP). Dimana WP dapat melakukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak bisa dilakukan ketika jumlah pajak yang anda bayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang seharusnya. Sehingga, anda memiliki hak untuk mengajukan pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak tersebut. Dan negara akan membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayarkan oleh WP tersebut.

Hak restitusi pajak dapat timbul apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan pajak. Yang mana kemudian dapat menyebabkan munculnya status kelebihan pembayaran pajak. Pengajuan restitusi pajak sendiri dapat dilakukan setelah wajib pajak (WP) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan berbagai urusan pajak. Melalui pengajuan permohonan restitusi pajak yang diajukan tersebut, DJP akan melakukan pengecekan atas kesesuaian data yang dilaporkan oleh WP.

Baca Juga: Keuntungan yang Dapat Diperoleh dari Konsultan Pajak untuk Mengurus Pajak

Penting sekali untuk mengetahui tata cara dalam melakukan restitusi pajak. Untuk bisa mendapatkan restitusi pajak, setidaknya terdapat tiga pintu yang harus dilalui oleh wajib pajak (WP). Yang mana pintu tersebut meliputi verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian. Sedangkan untuk tata cara dalam proses pengembalian atas restitusi pajak, meliputi:

  • Wajib pajak (WP) mengajukan permohonan restitusi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan, maka Ditjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Dimana SKLB tersebut bisa mencakup untuk PPh dengan syarat jumlah kredit PPh ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Sedangkan untuk PPN, jumlah kredit pajaknya lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Dan untuk PPnBM, apabila pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
  • SKPLB diterbitkan oleh Ditjen Pajak dengan batas waktu paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan restitusi telah diterima secara lengkap. Dengan pengecualian untuk kegiatan tertentu, maka dapat ditetapkan berdasarkan pada keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila dalam jangka waktu 12 bulan semenjak surat permohonan restitusi diterima belum ada keputusan, maka hal tersebut berarti dikabulkan. Apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusannya dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Dan selanjutnya SKPLB akan diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
  • Apabila SKPLB mengalami keterlambatan dalam penerbitan nya, maka wajib pajak (WP) akan diberikan imbalan. Dimana imbalan yang diberikan tersebut berupa bunga dengan nilai sebesar 2%. Bunga tersebut akan diberikan untuk setiap bulannya dihitung semenjak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB.

Itulah tadi pembahasan mengenai restitusi pajak dan tata caranya. Untuk memudahkan urusan pajak anda, konsultan pajak Serpong adalah pilihan terbaik. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.