Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, pajak memiliki banyak sekali jenis dengan peraturannya masing-masing. Tidak heran jika terkadang hal tersebut dapat membingungkan dan menyulitkan wajib pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Sebagai seorang wajib pajak sudah menjadi kewajiban untuk mengetahui setiap jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan Pasal 29. Bagi mereka yang sering berurusan dengan pajak penghasilan tentu sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang mana merupakan PPh atas Kurang Bayar (KB).
Pajak tidak hanya memiliki kemungkinan lebih bayar (LB) tapi juga bisa mengalami kurang bayar (KB). Apabila pada lebih bayar pajak (LB) wajib pajak berhak mengajukan restitusi, pada kurang bayar (KB) wajib pajak harus membayarkan kekurangan pajak. Dimana kurang bayar pajak tersebut disetorkan dengan membayarkan PPh pasal 29. Jadi, PPh pasal 29 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPh) yang digunakan untuk membayar kekurangan atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Konsultan Pajak BSD adalah solusi terbaik untuk membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Ketentuan atas pajak penghasilan (PPh) pasal 29 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak. dalam ketentuan tersebut setiap Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan pajak atas pembayaran pajak yang terutang. Dimana pelunasan atas kurang bayar (KB) pajak tersebut sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) disampaikan. Apabila wajib pajak bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran pajak yang dilakukan. Konsultan Pajak BSD adalah solusi terbaik untuk membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Pajak dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 tersebut haruslah dibayarkan oleh wajib pajak dari sisa PPh terutang yang dikurangi dengan jumlah kredit PPh dalam tahun pajak tertentu. Dimana PPh pasal 29 ini dapat diberlakukan kepada subjek pajak yang terdiri dari wajib pajak individu atau orang pribadi dan wajib pajak badan. Meski begitu, PPh Pasal 29 atas Kurang bayar pajak ini jarang sekali terjadi untuk karyawan. Karena jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan biasanya dalam jumlah yang tetap.
Baca Juga: Apa Itu Restitusi Pajak dan Bagaimana Cara Permohonannya
Berdasarkan pada peraturan Undang-Undang pajak, PPh Pasal 29 atas kurang bayar harus dilunasi sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Dimana tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan rumus PPh terutang dikurangi dengan PPh pasal 25 yang lunas. Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak Badan yaitu dengan menghitung PPh terutang yang dikurangi dengan jumlah angsuran PPh 25. Konsultan Pajak BSD adalah solusi terbaik untuk membantu anda mengurus pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Selain tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 29, cara membayar pajak atas kurang bayar tersebut juga perlu diketahui. Sebelum Anda melakukan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 atas kurang bayar pajak, Anda harus mendapatkan kode Billing terlebih dahulu. Dimana kode Billing tersebut berfungsi sebagai syarat untuk dapat melunasi pajak yang disetorkan dengan menggunakan SSP. Setelah Anda mendapatkan kode Billing tersebut, barulah anda dapat melakukan pembayaran dan melunasi PPh Pasal 29 atas kurang bayar tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, kantor pos dan fasilitas lainnya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.