Bagaimana Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah pungutan wajib bagi wajib pajak BSD atau dimanapun yang menjadi salah satu sumber pemasukan Negara terbesar. Hasil dari pemungutan pajak selanjutnya digunakan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan nasional dengan lancar. Hasil pungutan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan sosial, hingga pelayanan kesehatan. Jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia sendiri dikelompokkan berdasarkan beberapa kategori. Salah satu pengelompokan pajak yaitu berdasarkan sifatnya, simak penjelasannya berikut.

Sebagai pungutan wajib, pajak bersifat memaksa. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara, terutama wajib pajak (WP) harus melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat. dan apabila terjadi kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pajak, akan ada sanksi yang dikenakan. Konsultan pajak BSD merupakan bantuan pajak yang efektif dan efisien. Berdasarkan pada sifat pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Dimana setiap kategori pajak tersebut memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda.

Pajak subjektif dapat diartikan sebagai kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaan pajaknya memperhatikan kondisi dari subjek pajaknya. Dalam pajak subjektif, kondisi dari wajib pajak sebagai subjek pajak perlu diperhatikan. Seperti status, pekerjaan, dan berbagai hal lainnya yang mana berhubungan dengan wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan pajak objektif bisa diartikan sebagai kewajiban untuk membayarkan pungutan pajak dengan memperhatikan masalah objeknya. Seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan dan atau peristiwa pengalihan kepemilikan dan banyak hal lainnya.

Pada dasarnya, pajak subjektif berfokus pada pengenaan pajak yang memperhatikan pribadi subjek pajak. Dalam hal ini yaitu Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Dimana kemudian menetapkan objek untuk pajaknya. Dalam ketentuan pajak subjektif, besarnya jumlah pajak terutang dapat dipengaruhi oleh keadaan pribadi dari Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak yang bersangkutan. Subjek pajak dalam kategori pajak subjektif bisa meliputi:

  • Subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi
  • Subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan
  • Subjek pajak luar negeri yang berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Subjek Pajak Luar Negeri yang Selain Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Warisan yang belum terbagi

Baca Juga: Kendala yang Mungkin Terjadi Dalam Lapor SPT Online

Contoh dari kategori pajak subjektif ini adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan dipungut berdasarkan pada penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak dalam satu tahun pajak. Konsultan pajak BSD merupakan bantuan pajak yang efektif dan efisien. PPh sendiri terdiri dalam beberapa kategori pajak penghasilan (PPh). Berikut ini beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Sedangkan pajak objektif merupakan pungutan pajak yang tidak melihat kondisi dari Wajib Pajak sebagai subjek pajak. Dimana pungutan pajak objektif dilihat dari sifat objek pajaknya. Pada dasarnya, pajak objektif berfokus pada objeknya, yang bisa meliputi benda, keadaan, perbuatan, ataupun suatu peristiwa yang menyebabkan munculnya utang pajak. Dimana kemudian akan ditetapkan untuk subjek pajaknya. Akan tetapi pungutan pajak ini tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Untuk pengenaan tarif dari pajak objektif mengikuti kebijakan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dimana tarif pajak objektif ditentukan berdasarkan pada kriteria penghasilan. Sedangkan untuk contoh dari pajak objektif meliputi:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Itulah tadi sekilas pembahasan mengenai kategori pajak berdasarkan sifatnya. Untuk memperlancar urusan pajak anda, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat. Anda bisa melakukan konsultasi pajak dengan ahli pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.