Pahami Perbedaan PPN dan PPh

Konsultasi Pajak – Menurut kami, Konsultan Pajak BSD, bagi anda yang berkecimpung dalam dunia perpajakan tentu sudah tidak asing lagi dengan PPN dan PPh. Keduanya merupakan jenis pajak pusat yang sudah familiar dalam dunia pajak. Istilah Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian disingkat dengan PPN, dan Pajak Penghasilan yang disingkat dengan PPh, memiliki regulasinya masing-masing. Bagi orang awam, tentunya bisa sulit untuk memahami setiap regulasi pajak termasuk PPN dan PPh. Oleh karena itu, simak pembahasan berikut untuk memudahkan anda mengurus pajak dengan tepat.

Pertama, kita akan membahas definisi PPN dan PPh. PPN bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang dan jasa. Yang mana PPN tersebut wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) baik orang, pribadi atau badan, dan Pemerintah.  Pengenaan PPN sendiri bisa dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi. Jadi, dalam pengenaan PPN dapat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi dan pola konsumsi dari masyarakat. Konsultan pajak BSD dapat memberikan konsultasi pajak untuk membantu urusan pajak anda.

Sedangkan, PPh dapat diartikan sebagai pungutan pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak atas penghasilan. Wajib pajak (WP) baik itu orang pribadi atau badan dapat dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak. Penghasilan yang dapat dikenakan PPh tersebut tidak hanya berupa penghasilan dari gaji bulanan. Tetapi penghasilan tersebut juga bisa diperoleh dari laba usaha, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Setiap jenis pajak memiliki regulasi pajak masing-masing. Tidak terkecuali untuk PPN dan PPh. Dimana kedua jenis pajak tersebut sangatlah berbeda dari sifatnya hingga mekanisme pajaknya. Berikut ini  beberapa perbedaan mendasar antara PPN dan PPh, meliputi:

Objek Pajak

Objek pajak dari PPN dan PPh menjadi penentu utama dari perbedaan diantaranya keduanya. Objek pajak dari pungutan PPN merupakan barang maupun jasa kena pajak. Yang mana barang dan jasa tersebut didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan untuk PPh, objek pajaknya merupakan penghasilan yang diterima. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami pajak melalui konsultasi pajak.

Besaran Tarif yang Pajak yang Dibayarkan

Setiap jenis pajak tentu memiliki ketentuan tarif pungutan pajak yang berbeda-beda. Dimana untuk PPN, umumnya besaran tarifnya yaitu 10% dari nilai jual barang atau jasa tersebut. Namun, dewasa ini tarif PPN telah mengalami kenaikan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sedangkan besaran tarif pajak untuk PPh tergantung pada nilai penghasilan dan kategori dari PPh tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Wajib Pajak yang Membayar Pajak

Pada pemungutan PPN, wajib pajak (WP) yang membayar pajak adalah konsumen akhir. jadi, yang membayar PPN adalah konsumen yang membeli barang atau menggunakan jasa kena pajak dari pihak produsen. Sedangkan untuk PPh, wajib pajak (WP) yang wajib untuk membayarkan pajak adalah seluruh warga negara yang memiliki NPWP.

Waktu Pembayaran Pajak

Waktu pembayaran pajak antara PPN dan PPh memiliki perbedaan. Dimana PPN merupakan pajak yang harus disetorkan setiap bulannya. Sedangkan untuk pembayaran PPh biasanya dilakukan setahun sekali.

Setiap pengenaan pajak baik itu PPN dan PPh telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, pungutan pajak baik PPN dan PPh sifatnya wajib dan memaksa. Bagi wajib pajak yang lalai menjalankan kewajiban pajaknya termasuk PPN dan PPh dapat dikenai sanksi. Dalam peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dilaporkan oleh penjual, tetapi dibayarkan oleh konsumen. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami pajak melalui konsultasi pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.