Konsultan Pajak – Wajib pajak di Serpong atau dimana pun mengemban tanggung jawab besar dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Tidak hanya melakukan penghitungan dan pembayaran pajak saja. Seorang wajib pajak juga berkewajiban dalam melaporkan pajaknya. Untuk dapat melakukan pelaporan pajak, maka seorang wajib pajak harus mengetahui bagaimana ketentuan tentang cara pelaporan SPT Tahunan. Dimana dalam pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan memiliki ketentuan yang cukup rumit. Oleh karena itu, simak penjelasan berikut untuk mengetahui cara pelaporan SPT Tahunan Badan.
Ketentuan pelaporan SPT Tahunan Badan berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi atau perseorangan. Dimana dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran juga berbeda. Bisa dibilang bahwa tata cara dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan jauh lebih rumit dibandingkan dengan orang pribadi dan perseorangan. Pelaporan SPT Badan menjadi bukti bahwa perusahaan sebagai wajib pajak badan telah melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan harus dilaksanakan sebelum jatuh tempo atau tenggat waktu yang telah ditentukan. Baik wajib pajak orang pribadi atau badan, harus telah menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sekarang ini, wajib pajak telah diberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui layanan digital pajak. Setiap wajib pajak dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui sistem lapor SPT online e-filing. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan tepat dan akurat.
Pada pelaporan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Biasanya dokumen-dokumen tersebut dilampirkan dengan formulir SPT dalam satu file dengan format PDF. Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sesuai dengan jenis formulir SPT Tahunan yang dilaporkan.
Formulir SPT 1770SS dan 1770S
Pada pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S dengan status Nihil dan Kurang Bayar memperoleh pengecualian kewajiban untuk melampirkan Dokumen PDF. Sedangkan untuk status Lebih Bayar diwajibkan mengunggah Bukti Pemotongan Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi). Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan tepat dan akurat.
Baca Juga: Ketahui tentang NTPN Sebagai Tanda Bukti dan Validasi Pembayaran Pajak
Formulir SPT 1770
Pada pengisian formulir SPT 1770 berstatus Nihil, Kurang Bayar maupun Lebih Bayar, diwajibkan mengunggah file dokumen lampiran. Dimana file dokumen lampiran tersebut terdiri dari:
- Laporan Keuangan atau Pembukuan
- Rekap Bulanan Peredaran Bruto dan Biaya atau Norma
- Daftar Pembayaran PPh Pasal 25
- Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran
- Penghitungan PPh
- Bukti Pemotongan Zakat
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Penghitungan Kompensasi Kerugian
Formulir SPT 1771
Dalam pengisian formulir SPT 1771 dengan Status Nihil, Kurang Bayar maupun Lebih Bayar berkewajiban untuk mengunggah dokumen lampiran dengan format PDF. Dimana dokumen yang dimaksud tersebut diantaranya yaitu:
- Laporan Keuangan
- Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran
- Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri
- Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
- Laporan Penyampaian Country by Country Report
- Dafnom Biaya Entertainment
- Dafnom Biaya Promosi
- Khusus WP Migas wajib melampirkan Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan atau Gas Bumi.
Sementara itu, khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) harus melampirkan SSP PPh Pasal 26. Kemudian dokumen Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda menyelesaikan urusan pajak dengan tepat dan akurat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.