Jasa Konsultan Pajak – Ada banyak jenis pajak yang dapat dibebankan kepada seorang wajib pajak BSD atau dimana pun. Terutama bagi wajib pajak yang merupakan pengusaha, dimana kewajiban membayar pajak adalah salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai seorang pengusaha sekaligus wajib pajak badan anda akan memiliki beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Untuk bisa melaksanakan kewajiban PPh badan tersebut, penting sekali mempelajari mengenai jenis PPh badan dan bagaimana mekanismenya.
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak. PPh Badan sendiri dikenakan atas penghasilan yang diperoleh suatu perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam ketentuan dalam Undang-Undang Pajak, penghasilan tersebut merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP badan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk membantu setiap urusan pajak anda lebih efektif dan efisien.
Ketika mempelajari pajak, tentu kita perlu mengetahui subjek dan objek pajaknya. Tidak terkecuali dalam mempelajari PPh Badan, dimana subjek dan objek pajaknya harus diketahui dengan baik. Dimana subjek dan objek pajak penghasilan (PPh) badan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Dimana yang termasuk subjek pajak atas PPh Badan adalah setiap badan usaha. Yang mana badan usaha tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Badan usaha sebagai subjek pajak atas PPh tersebut bisa meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Persekutuan
- Bentuk Usaha Tetap
Sedangkan objek pajak atas PPh Badan merupakan penghasilan yang telah diterima atau diperoleh badan.Penghasilan yang termasuk kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan tersebut telah tercantum pada Undang-Undang pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi mudah dalam mengurus pajak dengan lebih efisien. Berikut ini objek pajak atas PPh badan sebagaimana telah tercantum dalam ketentuan perundang-undangan pajak.
Baca Juga: Pahami tentang Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Hadiah
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau keuntungan karena pengalihan harta
- Penerimaan kembali pembayaran pajak
- Bunga
- Dividen
- Royalti
- Sewa dan lainnya.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) badan sendiri terdiri dari beberapa jenis PPh. Dimana setiap jenis PPh badan tersebut memiliki ketentuan dan mekanisme pajak masing-masing. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk membantu setiap urusan pajak anda lebih efektif dan efisien. Berikut ini jenis PPh Badan yang umumnya menjadi kewajiban bagi suatu perusahaan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu pemotongan pajak penghasilan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pemungutan pajak dari Wajib Pajak (WP) badan tertentu. Yakni yang melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi suatu transaksi. Yang mana merujuk pada transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan lainnya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak yang lebih besar dari jumlah kredit pajaknya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 yaitu laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Ini berlaku untuk golongan Wajib Pajak (WP) tertentu.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) merupakan pajak yang berkaitan dengan pungutan pajak dari penghasilan tertentu.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.