Pahami tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Konsultan Pajak – Pengusaha Serpong dan dimana pun tentu sudah sering bertemu dengan berbagai urusan. Bagi seorang pengusaha, pajak merupakan hal penting yang harus dipelajari. Seorang pengusaha yang memiliki bisnis, tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, tidak semua pengusaha memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak tersebut. Dimana ketentuan dan syarat seorang pengusaha dalam membayarkan pajak telah diatur dalam undang-undang pajak.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, seorang pengusaha tidak luput dari kewajibannya dalam membayar pajak. Sebagai Wajib Pajak (WP) badan, seorang pengusaha harus melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya terkait dengan perpajakan. Pengusaha yang berkewajiban menjalankan hak dan kewajiban pajak dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dimana yang tidak wajib membayar pajak disebut sebagai Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus permasalahan pajak dengan lebih efisien.

Berdasarkan pada undang-undang yang ada, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha. Dimana mereka telah memenuhi syarat dan kriteria untuk dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sedangkan Non Pengusaha Kena Pajak  atau yang lebih dikenal sebagai Non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non PKP sendiri merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena badan usaha tersebut belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai seorang PKP.

Syarat utama seorang pengusaha untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu memiliki omzet sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh pemerintah. Perusahaan yang dikukuhkan sebagai seorang PKP biasanya merupakan perusahaan besar dan telah memenuhi syarat tersebut. Sementara kategori non PKP umumnya merupakan pengusaha kecil sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengecualian, pengusaha yang bersangkutan ingin perusahaannya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus permasalahan pajak dengan lebih efisien.

Baca Juga: Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bukan Pegawai

Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak. Khususnya melakukan pembayaran dan pelaporan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut meski melakukan aktivitas penyerahan barang dan jasa kena pajak. Perusahaan PKP, berkewajiban untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan yaitu:

  • Memiliki omzet selama satu tahun yang telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000
  • Perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Dimana selanjutnya, perusahaan tersebut akan diklasifikasikan ke dalam kategori perusahaan kecil atau perusahaan non PKP.
  • Bagi perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang mana peredaran omzetnya masih berada di bawah Rp 4,8 miliar, berhak untuk mencabut pengukuhan tersebut. Yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan pencabutan atas pengukuhan sebagai perusahaan

Jadi, bisa disimpulkan bahwa seorang pengusaha yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib untuk menjadi perusahaan PKP. Apabila omzet yang diperoleh perusahaan sudah mencapai di atas Rp 4,8 miliar akan tetapi masih belum dikukuhkan sebagai PKP. Maka, yang bersangkutan belum bias memungut pajak dan menerbitkan faktur pajak. Pengukuhan diri sebagai pengusaha kena pajak atau PKP diwajibkan bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat.

Apabila seorang Non PKP ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dimana selanjutnya mereka dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus permasalahan pajak dengan lebih efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.