Apa Saja Hak dan Kewajiban Pajak yang Dimiliki Wajib Pajak (WP)?

Jasa Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, kewajiban pajak berlaku untuk setiap warga Negara yang menjadi wajib pajak. Seorang warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak (WP) berkewajiban untuk membayar pajak. Dimana wajib pajak identik dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas pajaknya. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan pajak, setiap wajib pajak (WP) harus membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak hingga melaporkan pajak. Mereka memiliki hak dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.

Sebagai wajib pajak (WP), melaksanakan hak dan kewajiban pajak adalah satu keharusan. Baik orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak (WP), maka berkewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dimana kemudian, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan beban pajak yang dimilikinya atas pendapatan, kekayaan, properti yang dimilikinya. Mereka juga harus melakukan administrasi perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih efisien.

Sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam melaksanakan administrasi perpajakan, wajib pajak (WP) dikelompokkan menjadi dua jenis. Dimana jenis wajib pajak (WP) tersebut terdiri dari WP orang pribadi dan WP badan. WP orang pribadi merupakan wajib pajak perseorangan atau individu yang mana terdiri dari:

  • Wajib pajak (WP) orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Yang mana bisa meliputi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau individu yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
  • Wajib pajak (WP) orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri. Yang mana merupakan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Kemudian orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Baca Juga: Pahami tentang Subjek dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Sedangkan Wajib Pajak (WP) Badan merupakan wajib pajak selain WP orang pribadi. WP Badan bisa meliputi suatu badan usaha, perusahaan atau lembaga dan lain sebagainya. Dimana WP Badan merupakan sekumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerja sama melalui bentuk modal. Baik itu WP orang pribadi dan WP badan, keduanya memiliki hak sebagai wajib pajak (WP). Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih efisien.

Wajib Pajak (WP) baik itu WP orang pribadi dan WP badan sama-sama memiliki hak dalam dunia perpajakan. Dimana saat dilakukannya pemeriksaan pajak, maka wajib pajak (WP) berhak untuk melakukan pengecekan identitas pemeriksa. Mulai dari tanda pengenal atau identitas pemeriksa, surat perintah pemeriksaan, penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan. Serta berhak meminta hasil dan penjelasan pemeriksaan pajak. Dan berhak untuk hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan pajak tersebut. Wajib pajak juga berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus berbagai urusan pajak dengan lebih efisien.

Selain hak pajak, wajib pajak (WP) juga memiliki kewajiban pajak. Dimana WP berkewajiban untuk mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan identitas berupa NPWP. WP juga wajib untuk memberi data dan informasi yang berhubungan dengan perpajakan kepada DJP. WP pajak baik yang merupakan WP orang pribadi maupun WP badan berkewajiban untuk menghitung, memungut atau memotong pajak, membayar pajak hingga melaporkan pajak terutangnya. Wajib Pajak (WP) yang tidak menjalankan kewajibannya dengan patuh maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.