Jasa Konsultan Pajak – Menurut pengalaman kami sebagai Konsultan Pajak BSD, seorang pengusaha tentu mengenal istilah pajak. Sebagai seorang Wajib Pajak (WP) Badan yang menjalankan usaha atau bisnis, seorang pengusaha memiliki kewajiban pajak. Dimana beban kewajiban pajak yang dimiliki oleh pengusaha sebagai WP badan terdiri dari beberapa kategori. Pengenaan kewajiban pajak tersebut tergantung pada jenis dan status hukum pengusaha sebagai WP badan, termasuk golongan usahanya. Dimana hal-hal tersebut dapat mempengaruhi kewajiban pajak seorang pengusaha sebagai WP badan dari segi tarif dan lainnya.
Pengusaha yang merupakan wajib pajak (WP) Badan tentu harus mengetahui dengan baik ketentuan pajak usaha. Dimana WP pajak badan bisa meliputi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ini adalah kategori seorang pengusaha yang melakukan kegiatan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana selanjutnya, pengusaha yang bersangkutan akan dikenai pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk membantu anda mengurus masalah pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Sebagai wajib pajak (WP) badan, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan. Pembayaran pajak tersebut disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh pengusaha bersangkutan. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk membantu anda mengurus masalah pajak dengan lebih efektif dan efisien. Secara umum, jenis pajak yang bisa menjadi kewajiban seorang pengusaha sebagai WP badan meliputi:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai PPh merupakan jenis pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan. Dimana penghasilan yang dimaksud diperoleh wajib pajak (WP) termasuk pengusaha, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Beberapa pasal PPh yang mungkin dikenakan atau menjadi kewajiban pajak yang dimiliki seorang pengusaha sebagai WP badan, meliputi:
- PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, dan pembayaran lainnya. PPh pasal 21 wajib dipotong oleh pihak perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan yang merupakan pihak pemberi kerja. Dimana selanjutnya perusahaan yang bersangkutan melakukan penyetoran pemotongan PPh pasal 21.
- PPh Pasal 22
Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada kategori badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.
- PPh pasal 23
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, dividen, bunga, dan penyerahan jasa. Selanjutnya hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lainnya yang menyangkut pemakaian aset selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pajak yang Dimiliki Wajib Pajak (WP)?
- PPh Pasal 25
PPh pasal 25 merupakan jenis pajak yang dibayar secara angsuran. Angsuran pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun pajak.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari seorang WP yang memiliki sumber penghasilan di Indonesia. Dimana WP tersebut berada di luar negeri dan bukan merupakan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- PPh Pasal 29
PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
- PPh Pasal 15
PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri tertentu. Seperti industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha sebagai wajib pajak (WP) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban pajak PPN. Dimana mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Selain PPN pajak PPnBM juga dapat dikenakan atas aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP. Dimana PPnBM tersebut dikenakan pada BKP yang tergolong mewah. WP Badan yang berstatus sebagai PKP sangat erat kaitannya dengan aktivitas pembuatan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk membantu anda mengurus masalah pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.