Simak Penjelasan Mengenai Subjek Pajak

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD mempelajari masalah pajak tentu ada banyak hal yang perlu untuk dipelajari. Dalam dunia perpajakan kita mengenal istilah subjek pajak, yakni orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak sesuai dengan ketetapan dalam Undang-Undang perpajakan. Dimana setiap subjek pajak tersebut memiliki kewajiban yang mungkin berbeda dalam membayarkan dan melaporkan pajak. Setiap  wajib pajak juga memiliki hak yang berbeda-beda. Oleh karenanya, penting untuk memahami dengan baik dan jelas tentang subjek pajak.

Subjek pajak dapat diartikan sebagai orang perseorangan atau individu dan badan yang bisa dikenai beban kewajiban pajak oleh negara. Umumnya, subjek pajak ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori yaitu subjek pajak berupa orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan lebih efisien. Berikut ini penjelasan mengenai jenis kategori dari subjek pajak yang meliputi:

Orang Pribadi

Orang pribadi merupakan perseorangan yang tinggal atau yang tidak tinggal di Indonesia. Dimana orang pribadi yang dimaksud tersebut bisa berupa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Dimana orang pribadi yang bersangkutan memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi atau kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia.

Badan

Badan merupakan semua badan yang mana berdiri dan berkembang di Indonesia. Dengan pengecualian badan-badan yang bersifat tidak komersial dan badan-badan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan lebih efisien.

Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merupakan satu kesatuan dari harta warisan. Yang mana harta warisan tersebut diperoleh dari ahli waris atau pewaris yang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum dibagi. Kewajiban atas pajak bagi ahli waris dimulai saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir ketika warisan tersebut telah selesai dibagi.

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan?

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT merupakan bentuk usaha pribadi dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Dan badan yang mana tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Selanjutnya, jenis subjek pajak yang ada di Indonesia juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri merupakan orang atau badan yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Dimana jenis subjek pajak dalam negeri ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) serta seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Ketentuan subjek pajak dalam negeri juga diberlakukan untuk setiap badan dan Badan Usaha Tetap (BUT) yang berdiri di Indonesia.

Sedangkan subjek pajak luar negeri merupakan warga negara asing yang tidak berada di Indonesia, yang mana melakukan aktivitas ekonomi dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam konsultasi pajak untuk mengurus pajak dengan lebih efisien. Subjek pajak dalam negeri dan luar negeri tentu memiliki perbedaan yang membedakan keduanya. Secara umum, perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri yaitu:

  • Subjek pajak dalam negeri dapat dikenai pajak untuk setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia. Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya akan dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia.
  • Pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi subjek pajak dalam negeri dapat dikenai sesuai dengan penghasilan neto. Sedangkan untuk subjek pajak luar negeri, pengenaan pajak penghasilan (PPh) dikenakan sesuai dengan penghasilan bruto.
  • Subjek pajak dalam negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh. Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban dalam menyampaikan SPT PPh. Ini dikarenakan pemotongan pajak yang diterima oleh subjek pajak luar negeri sudah bersifat final.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.