Apa Saja yang Masuk dalam Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Jasa Konsultan Pajak – Dalam melakukan suatu transaksi di Serpong atau dimana saja, terdapat pungutan yang menjadi tambahan. Dimana pungutan tersebut biasanya tercantum pada struk pembelian atas suatu transaksi. Pungutan tambahan tersebut dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi suatu barang atau jasa. Pungutan PPN sendiri dapat dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi yang mungkin dapat ditemukan dalam proses transaksi sehari-hari.

Dalam dunia bisnis memahami perpajakan menjadi hal penting yang harus dilakukan. Ini karena pengetahuan dan pemahaman tentang pajak menjadi hal penting dalam mendukung terselenggaranya kepatuhan pajak. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sendiri telah menjadi salah satu jenis pajak yang sering bersinggungan dalam dunia bisnis. Terutama dalam kegiatan transaksi atas barang dan jasa kena pajak, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien.

PPN dikenakan pada setiap jenis transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak dalam negeri. Dimana pengenaan PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) baik orang pribadi dan badan, serta pemerintah. PPN merupakan jenis pajak yang bersifat objektif, tidak kumulatif, dan termasuk ke dalam jenis pajak tidak langsung. Dimana pungutan PPN tersebut disetorkan oleh pihak lain, yakni pedagang bukan pihak yang menanggung pajak. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung pajak adalah konsumen akhir.

Dalam mempelajari pajak kita perlu mengetahui tentang objek pajaknya termasuk objek PPN. Objek PPN bisa berupa barang dan jasa yang dapat dikenai pungutan PPN sebagaimana yang telah tercantum dalam ketentuan perpajakan. Dimana pungutan PPN dapat diberlakukan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Kemudian impor dan ekspor BKP dan JKP. Serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Konsultan pajak Serpong adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien. Secara khusus pungutan PPN juga dapat dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. Yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan dan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Selanjutnya, penyerahan BKP berupa aktiva dimana tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan. Dengan pengecualian penyerahan aktiva dimana Pajak Masukannya tidak bisa dikreditkan, karena perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai Subjek Pajak

Konsultan pajak Serpong adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien. Lebih lanjut, penyerahan barang yang dikenai pungutan pajak atas PPN haruslah memenuhi syarat tertentu. Dimana syarat penyerahan suatu barang yang dapat dikenai PPN meliputi:

  • Barang berwujud yang diserahkan tersebut merupakan barang kena pajak (BKP)
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan kategori BKP Tidak Berwujud
  • Penyerahan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean (di Indonesia)
  • Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau suatu pekerjaan.

Sedangkan pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) bisa meliputi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atau pihak Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang dapat dikenai pungutan pajak atas PPN harus memenuhi syarat sebagai Jasa Kena Pajak. Dimana penyerahannya dilakukan di dalam Daerah Pabean dan penyerahannya dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan efektif untuk mengurus pajak dengan lebih efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.