Konsultan Pajak – Ketika kita yang di BSD dan dimana pun membahas tentang pajak, tentu ada banyak jenis pajak yang harus dipelajari. Terutama dalam melakukan suatu transaksi barang kena pajak. Dimana selain PPN ada Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dapat dipungut atas penyerahan barang kena pajak. Berbeda dengan PPN, pungutan PPnBM diberlakukan atas barang kena pajak tertentu, yaitu barang-barang mewah. Istilah PPnBM sendiri sering dijumpai pada saat melakukan transaksi barang kena pajak yang tergolong mewah dengan harga tinggi.
Pungutan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) merupakan pajak selain PPN, yang akan dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pemungutan PPnBM sendiri hanya akan dilakukan sekali. Yaitu pada saat terjadi penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP mewah pada konsumen dan pada saat melakukan impor BKP mewah. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk mengurus pajak dengan efektif dan lebih efisien.
Pada dasarnya mekanisme pemungutan pajak atas PPnBM sama dengan mekanisme pemungutan PPN. Dimana dalam mekanisme pemungutan PPnBM, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu menerbitkan faktur pajak. PKP yang melakukan kegiatan penyerahan atas barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). PKP sebagai pihak penjual yang menyerahkan BKP mewah perlu menerbitkan faktur pajak kepada pembeli. Dimana selanjutnya PKP penjual tersebut melaporkan pungutan PPnBM dalam SPT masa pajak.
Dalam mekanisme pemungutan PPnBM, dilakukan oleh pemungut pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dimana pihak pemungut PPnBM bisa berupa bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dimana pihak pemungut PPnBM tersebut memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Yaitu PPnBM terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak (BKP). Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk mengurus pajak dengan efektif dan lebih efisien.
Secara umum mekanisme pemungutan PPnBM digolongkan ke dalam beberapa jenis. Dimana kategori mekanisme pemungutan PPnBM tersebut dibedakan berdasarkan pada pihak yang melakukan pemungutan PPnBM. Salah satunya yaitu mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerinta dan KPPN. Dalam mekanisme ini, pada saat menyampaikan tagihan PPnBM, seorang PKP rekanan pemerintah membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP).Dimana kemudian rekanan tersebut menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02 dan mencantumkan jumlah PPnBM terutang.
Baca Juga: Apa Saja yang Masuk dalam Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?
Selanjutnya, PKP rekanan yang bersangkutan harus mengisi SSP. Ini dilakukan dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melengkapi identitas PKP rekanan Pemerintah yang bersangkutan. Tetapi penandatanganan untuk SSP tersebut dilakukan oleh pihak bendaharawan pemerintah atau KPPN sebagai pihak yang melakukan penyetoran pajak atas nama PKP rekanan pemerintah.
Sedangkan pada mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama, rekanan harus membuat faktur pajak. Pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan pada saat pemungutan PPnBM. Dimana pihak rekanan membuat faktur pajak dengan kode faktur 030 yang dibuat dalam tiga rangkap. Setiap faktur pajak diberikan untuk kontraktor atau pemegang kuasa dan rekanan. Dimana faktur pajak tersebut perlu dilampirkan dalam SPT masa pajak.
Dalam pengisian SSP, pihak rekanan harus membubuhkan NPWP dan identitas. Dan yang menandatangani SSP tersebut adalah pihak kontraktor atau pihak pemegang kuasa atau pemegang izin. Yang mana pihak tersebut merupakan pihak penyetor PPnBM atas nama rekanan. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk mengurus pajak dengan efektif dan lebih efisien.
Kemudian mekanisme pemungutan PPnBM yang dilakukan oleh BUMN menggunakan kode faktur 03. Dimana faktur pajak tersebut dibuat saat penyerahan dengan dua rangkap, yakni untuk BUMN dan untuk rekanan BUMN. Pada faktur pajak tersebut, dibubuhi cap yang menunjukan tanggal penyetoran PPnBM dan ditandatangani oleh BUMN. Selanjutnya, rekanan perlu mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan BUMN, dan penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai pihak penyetor atas nama rekanan.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.