Syarat dan Ketentuan dalam Proses Restitusi Pajak

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat kita mengurus pajak. Bukan tidak mungkin kita melakukan kesalahan saat menghitung atau membayarkan pajak. Mengingat peraturan perpajakan yang sangat rumit dan sulit untuk dipelajari, siapa saja bisa saja melakukan kesalahan. Seperti halnya mengalami lebih bayar atas pajak, dimana pajak yang dibayarkan nilainya lebih besar daripada kredit pajak yang harus dibayarkan. Setiap wajib pajak (WP) memiliki hal untuk melakukan restitusi atau pengembalian pajak, apabila muncul status lebih bayar.

Restitusi pajak menjadi hak bagi wajib pajak (WP) saat menerima status lebih bayar dalam SPT. Restitusi pajak sendiri bisa diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Yang mana pengembalian pajak tersebut bisa meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tentu dalam prosesnya, perlu dilakukan berdasarkan pada tahapan restitusi pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pajak. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat dalam membantu anda mengurus pajak dengan efisien.

Restitusi pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak (WP) dengan syarat tertentu. Secara umum, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan WP dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak. Kondisi tersebut yaitu lebih bayar pajak, yang mana seharusnya pajak tersebut tidak terutang. Kondisi ini terjadi karena WP membayarkan pajak yang seharusnya tidak terutang pajak. selanjutnya, kondisi lebih bayar pajak atas PPh, PPN, dan PPnBM. Ini terjadi ketika seorang WP membayarkan pajak lebih besar dari nilai yang semestinya.

Dalam peraturan perundang-undangan telah diatur ketentuan cara restitusi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa ketentuan dan syarat restitusi pajak dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran tersebut. Terdapat beberapa jenis restitusi dari penyebab terjadi kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Yang pertama yaitu restitusi pajak atas pembayaran pajak oleh pembayar. Dimana ketentuan dan syarat restitusi lebih bayar pajak harus memenuhi syarat berikut:

  • Pengajuan restitusi pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Permohonan pengembalian pajak harus ditandatangani oleh pembayar. Atau melampirkan surat kuasa, apabila pengajuan restitusi tidak dilakukan oleh pihak pembayar sendiri.
  • Harus melampirkan dokumen bukti asli pembayaran pajak. Yang mana bisa berupa SSP (Surat Setoran Pajak), penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan pengajuan restitusi pajak.
  • Disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak (WP) terdaftar atau KPP di wilayah kerjanya.
  • Pengajuan restitusi pajak juga bisa diajukan melalui pos dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat permohonan.

Baca Juga: Perhatikan Ini! Kesalahan yang Paling Umum Terjadi Saat Mengurus Pajak

Konsultan pajak BSD solusi cerdas mengurus pajak dengan efektif dan efisien. Selanjutnya ada restitusi pajak dalam rangka impor. Dimana syarat pengajuan restitusi pajak dalam rangka impor tersebut meliputi:

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan restitusi harus ditandatangani oleh WP bersangkutan, atau melampirkan surat kuasa jika diwakilkan pada pihak lain.
  • Melampirkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi surat setoran pabean cukai dan pajak. Kemudian fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen berisi pembatasan impor. Salinan dari dokumen keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali. Serta alasan dilakukannya pengajuan restitusi pajak.
  • Diserahkan secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar.
  • Pengajuan restitusi juga dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir. Dengan syarat memiliki bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat.

Terakhir ada restitusi pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan. Dalam jenis restitusi pajak ini, syarat pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak yaitu diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Dan harus ditandatangani oleh wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Atau oleh pihak lain sebagai perwakilan dengan membuat surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Solusi mengurus pajak dengan mudah dan lebih efisien yaitu bersama konsultan pajak BSD.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.