Fitur Pajak Online E-Filing dan E-Biling yang Mudahkan Anda Mengurus Pajak

Konsultan Pajak – Mengurus pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP) di BSD. Dimana lapor pajak sekaligus membayar pajak merupakan suatu kewajiban tersendiri yang dimiliki oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan mudah secara online melalui DJP online. Kehadiran DJP online memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban yang dimilikinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga pajak resmi menghadirkan layanan DJP online guna memudahkan setiap wajib pajak mengurus pajaknya. DJP Online sendiri adalah salah satu aplikasi pajak online yang memiliki fungsi untuk memberikan fasilitas kepada seluruh wajib pajak untuk dapat mengurus pajaknya secara daring. Mulai dari lapor SPT Pajak hingga pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam melakukan konsultasi pajak dengan lebih efisien.

DJP online menjadi solusi bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya lebih mudah dan efisien. Untuk dapat mengakses fasilitas serta layanan DJP Online wajib pajak bisa mengakses URL pajak.go.id melalui web browser baik itu dari komputer atau dari smartphone. Layanan DJP online sendiri digunakan oleh wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan transaksi elektronik dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dimana di dalamnya terdapat fitur untuk bayar pajak (e-Billing), dan fitur untuk lapor pajak (e-Filing).

Meski terdapat dalam DJP online, e-billing dan e-filling memiliki fungsi yang berbeda. Sebagai wajib pajak, anda harus mengetahui dengan baik mengenai e-billing dan e-filling agar tidak keliru dalam mengisi formulir pajak. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami setiap peraturan pajak dengan baik. Termasuk mengenai layanan DJP online seperti e-billing dan e-filling.

E-Filing dapat diartikan sebagai salah satu layanan pajak online yang bisa diakses melalui DJP Online. E-Filing berfungsi sebagai sarana penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online. Tentu penyampaian SPT secara online lebih mudah, cepat, dan lebih aman. E-Filing bisa digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Wajib Pajak (WP) Badan. Jadi, setiap wajib pajak bisa melaporkan pajaknya secara online melalui e-filling sebagai salah satu layanan DJP online.

Baca Juga: Kelebihan Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak

Selain e-filing, layanan DJP online lainnya adalah e-billing. Ini adalah sebuah sistem penerbitan kode pembayaran pajak elektronik yang dilakukan secara online. E-Billing bisa diartikan sebagai salah satu layanan DJP Online untuk menerbitkan kode billing atau ID Billing. Dimana kode billing atau ID Billing tersebut terdiri dari 15 digit angka unik yang digunakan untuk menyetorkan atau membayar pajak melalui Bank persepsi. Masa berlaku dari kode billing tersebut yaitu satu bulan sejak pembuatan kode billing atau ID Billing.

Aplikasi pajak online yang dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) bisa diakses secara online untuk mengurus pajak. Dimana e-filling dari layanan DJP online menghadirkan beberapa keuntungan bagi setiap wajib pajak, seperti:

  • Memudahkan penyampaian SPT yang bisa dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
  • Tidak akan dikenakan biaya.
  • Penghitungan lebih akurat dengan menggunakan sistem komputer.
  • Pengisian data dari Wajib Pajak (WP) lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.

Jika e-filling digunakan untuk lapor pajak, maka e-billing digunakan untuk membayar pajak. Dengan e-billing proses pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak menjadi lebih mudah dan cepat. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda memahami setiap peraturan pajak dengan baik. Banyak keuntungan yang didapatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan e-billing, seperti:

  • Dapat meminimalisir dan mencegah kesalahan yang mungkin terjadi saat melakukan pembayaran pajak.
  • Mempermudah proses pengisian data bagi wajib pajak dalam proses pembayaran pajak.
  • Lebih menghemat waktu, tenaga, dan biaya, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
  • Wajib pajak (WP) dapat melihat status pembayaran pajak yang dimilikinya dengan lebih mudah.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.