Pelajari tentang Kategori Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, pajak merupakan hal penting yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara. Pajak adalah pungutan wajib bagi setiap warga negara khususnya mereka yang merupakan wajib pajak. Kehadiran pajak sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pembangunan nasional serta peningkatan ekonomi. Dimana pungutan pajak yang didapatkan dari masyarakat menjadi sumber pendanaan terbesar bagi suatu negara.

Sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, ada banyak jenis pajak. Dimana pengenaan pajak bagi setiap wajib pajak (WP) bisa berbeda-beda sesuai dengan status wajib pajak dan transaksi atau kegiatan usaha yang dilakukannya. Berdasarkan pada sistem pemungutannya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Sangat penting bagi wajib pajak (WP) untuk mengetahui tentang jenis-jenis pajak tersebut. Konsultan pajak Serpong memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan baik.

Pajak langsung dapat diartikan sebagai pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP). Dan pungutan pajak langsung tidak boleh dibebankan kepada pihak lain atau selain wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Pajak langsung sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis pajak dimana dalam pemungutannya memiliki ketentuan dan peraturannya masing-masing. Berikut ini jenis-jenis pajak langsung yang perlu diketahui, meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau yang lebih dikenal sebagai PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak berkenaan dengan penghasilan. PPh dapat dikenakan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperolehnya sebagai subjek pajak. PPh biasanya dihitung dalam kurun waktu selama satu tahun pajak dengan memperhatikan kategori dari jenis penghasilan yang didapatkan oleh WP. Dimana nantinya ditentukan apakah penghasilan tersebut sebagai jenis penghasilan yang bisa dikenai pajak atau tidak.

Dalam pemungutan PPh yang termasuk subjek pajaknya merupakan seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan. Dimana wajib pajak (WP) yang dikenai PPh merupakan individu atau orang perseorangan yang berpenghasilan. Sedangkan WP badan yang dapat dikenakan pajak penghasilan ini merupakan badan atau perusahaan. Sementara itu, objek pajak dari PPh ini merupakan penghasilan yang termasuk gaji, bonus, komisi, honorarium, uang pensiun, maupun imbalan lainnya atas suatu pekerjaan.

Baca Juga: Fitur Pajak Online E-Filing dan E-Biling yang Mudahkan Anda Mengurus Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan atau disebut juga sebagai PBB adalah pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak atas pemanfaatan bangunan. Pajak ini dibebankan kepada pihak yang memiliki serta memperoleh manfaat dari tanah atau bumi dan bangunan. Sesuai dengan penjelasan dalam Undang-Undang, yang termasuk ke dalam objek pajak atas PBB adalah bumi dan bangunan. Dimana objek pajak tersebut telah dikategorikan dan diatur dalam peraturan yang mana ditetapkan oleh menteri keuangan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu berbagai urusan pajak anda dengan lebih efisien.

Selain pajak langsung seperti yang telah dibahas di atas, ada pula kategori pajak tidak langsung. Apabila pajak langsung pengenaan pajaknya dilakukan secara langsung pada wajib pajak yang bersangkutan. Pada pajak tidak langsung, pengenaan pajaknya dibebankan pada pihak lain. Biasanya pungutan pajak langsung diberikan kepada orang yang memanfaatkan suatu barang sebagai objek pajak. Sedangkan yang memungut dan menyetor pajaknya adalah pihak lain yaitu pihak penjual atau produsen sebagai orang yang menawarkan barang tersebut.

Salah satu contoh dari kategori pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai atau lebih dikenal dengan sebutan PPN. Pungutan PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa kena pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Jadi, dalam pemungutan PPN yang membayar pajak adalah pihak konsumen akhir yang membeli barang atau jasa kena pajak. Sedangkan yang menyetorkan dan melaporkannya adalah pihak penjual sebagai seorang pengusaha kena pajak (PKP). Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak melalui layanan konsultasi pajak.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.