Konsultan Pajak – Setiap warga negara di BSD atau dimana pun yang menjadi wajib pajak (WP) memiliki kewajiban dalam melaporkan pajaknya. Sebagai seorang wajib pajak (WP), kita berkewajiban untuk melakukan pelaporan pajak yang telah disetorkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan pajak melalui SPT tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketetapan dan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila seorang wajib pajak lalai dalam melaksanakan kewajiban lapor pajak, maka akan ada sanksi yang dibebankan kepadanya.
Wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu melaporkan pajak yang telah disetorkannya. Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan. Sekarang ini untuk lapor SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa mendatangi kantor pajak. Namun, sebelum anda melaporkan SPT tahunan penting untuk mengetahui ketentuan pelaporannya. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mempelajari ketentuan pajak melalui konsultasi pajak.
Dalam lapor SPT Tahunan, wajib pajak harus mengisi formulir SPT dengan tepat dan benar. Jenis formulir SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdiri dari beberapa jenis formulir. Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi terdapat tiga jenis formulir SPT meliputi formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Dimana setiap jenis formulir tersebut ditentukan berdasarkan pada sumber penghasilan dan besaran penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak, berikut penjelasannya.
Formulir 1770 SS
Jenis formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status sebagai karyawan atau pegawai. Dimana wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan bruto dengan nominal yang tidak lebih dari 60 juta rupiah setiap tahunnya. Jenis formulir 1770SS umumnya digunakan hanya untuk wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dengan kurun waktu satu tahun. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan layanan konsultasi pajak bersama ahli pajak.
Baca Juga: Pelajari tentang Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Formulir 1770 S
Jenis formulir 1770 S adalah formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak dengan status karyawan atau pegawai. Dimana yang bersangkutan memiliki penghasilan dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta setiap tahunnya. Formulir 1770 S juga diberlakukan bagi wajib pajak (WP) yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dengan kurun waktu setahun. Selain itu, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri atau yang memiliki penghasilan dikenai PPh Final menggunakan jenis form ini.
Formulir 1770
Jenis formulir 1770 adalah formulir yang ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerja bebas. Dimana wajib pajak tersebut memiliki penghasilan yang dapat dikenai PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun penghasilan luar negeri lainnya. Bagi wajib pajak (WP) yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, dan lainnya dapat menggunakan formulir jenis ini. Selain itu, formulir 1770 juga dapat ditujukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu atau lebih pemberi kerja.
Selain mengenal jenis formulir SPT, wajib pajak juga perlu mengetahui cara lapor SPT Tahunan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda dalam urusan pajak melalui konsultasi pajak. Dalam menyampaikan SPT Tahunan, dapat dilakukan di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Dimana kemudian, Anda akan diarahkan oleh petugas pajak dalam mengirim laporan SPT Tahunan pajak. selain pelaporan secara offline, wajib pajak juga bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.