Kewajiban dari Seorang Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Dalam hal ini subjek pajak yang disebut sebagai wajib pajak (WP) Serpong dan dimana pun memiliki peran yang penting demi terselenggaranya kepatuhan pajak. Dengan kepatuhan pajak, tentu perolehan di sektor pajak semakin meningkat. Sehingga bisa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan negara dan menunjang kemakmuran rakyat. Sebagai seorang wajib pajak (WP) sudah menjadi kewajiban untuk mematuhi segala aturan pajak.

Wajib pajak umumnya terbagi menjadi wajib pajak orang pribadi dan badan. Kedua jenis wajib pajak tersebut memiliki kewajiban dalam mematuhi segala peraturan pajak. Namun, jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak sebagai subjek pajak bisa berbeda-beda. Hal tersebut berkaitan dengan status wajib pajak dan penghasilan yang diperolehnya. Seperti halnya wajib pajak orang pribadi yang memiliki beban pajak berdasarkan pada kategori penghasilannya. Konsultan pajak Serpong akan membantu anda mengurus pajak melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak yang berpengalaman.

Seseorang bisa disebut sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi apabila telah memenuhi syarat dan kriteria sesuai Undang-Undang pajak. Dimana seseorang tersebut telah menerima dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui suatu Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan pada kriterianya, WP orang pribadi terbagi menjadi wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Keduanya tentu memiliki karakteristik masing-masing, berikut penjelasannya.

Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN)

Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri memiliki kewajiban pajak yang harus dipatuhi. Dimana ketentuan mengenai WP orang pribadi subjek dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berikut kriteria WP subjek dalam negeri, meliputi:

  • Orang pribadi atau individu yang bertempat tinggal atau menetap dan berdomisili di Indonesia
  • Orang pribadi atau individu perorangan yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Orang pribadi atau individu perorangan yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Wajib Pajak subjek Luar Negeri (WPLN)

Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri memiliki kriteria disebut sebagai berikut ini:

  • Orang pribadi atau individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Atau orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Yang mana orang tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
  • Orang pribadi atau individu perorangan yang tidak bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Pelajari Apa Saja Kewajiban dari Seorang Wajib Pajak

Sebagai seorang wajib pajak (WP), tentu memiliki kewajiban perpajakan. Seorang WP orang pribadi memiliki kewajiban perpajakan, meliputi:

Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas diri dari seorang wajib pajak. Yang mana selanjutnya digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk mendaftarkan diri.

Hitung Besar Pajak yang Terutang

Wajib Pajak (WP) orang pribadi memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan besaran pajak terutang. Dimana Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan kepada WP orang pribadi telah ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Membayar Pajak

Wajib Pajak (WP) orang pribadi wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak terutang. Tahapan pembayaran pajak dilakukan dengan membuat kode billing atau ID Billing terlebih dahulu. Selanjutnya melakukan pembayaran pajak melalui Bank, Kantor Pos, ATM, dan lainnya dimana saja dan kapan saja.

Laporkan SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak (WP) orang pribadi juga berkewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu urusan pajak anda lebih efisien.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.