Jasa Konsultan Pajak – Bagi orang-orang di Serpong dan dimana pun Membahas pajak tentu tidak terlepas dari istilah wajib pajak (WP). Sebagai pungutan wajib, setiap warga negara khususnya wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada. Tidak semua orang bisa disebut sebagai wajib pajak. Seseorang bisa dikatakan sebagai seorang Wajib Pajak apabila sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai subjek pajak dan objek pajak. Selain itu, wajib pajak terbagi menjadi dua kategori, salah satunya yaitu wajib pajak badan.
Wajib pajak (WP) badan bisa diartikan sebagai sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan. Baik itu sekumpulan orang dan atau modal yang melakukan suatu kegiatan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Secara umum, kategori wajib pajak badan terbagi menjadi:
- Badan yang bisa berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), dan perseroan lainnya. kemudian ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan badan lainnya.
- Joint Operation yang bisa meliputi dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan suatu proyek.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang disebut sebagai Wajib Pajak perwakilan dagang asing dan bukan merupakan BUT.
- Bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan melakukan pembayaran lainnya.
- Penyelenggara Kegiatan yakni pihak selain empat kategori Wajib Pajak badan yang telah disebutkan sebelumnya. Dimana pihak tersebut melakukan kegiatan pembayaran atas imbalan sehubungan kegiatan
Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong dapat memudahkan anda dalam mengurus pajak. Selain kategori wajib pajak badan, anda juga perlu mengetahui subjek wajib pajak badan. Dimana subjek pajak tersebut dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Dimana wajib pajak badan subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak atas penghasilan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan untuk pajak badan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia berdasarkan penghasilan bruto.
Baca Juga: Pengelompokan Wajib Pajak dan Kewajiban yang Dimilikinya
Sebagai Wajib Pajak Badan, sudah menjadi suatu keharusan untuk memahami apa saja kewajiban perpajakannya. Konsultan pajak Serpong bantu anda pelajari pajak dengan baik melalui konsultasi pajak dengan ahli pajak. Pajak wajib pajak badan akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh suatu badan usaha atau perusahaan. Kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak badan meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 , yaitu laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Dimana PPh pasal 15 ini diberlakukan untuk suatu golongan wajib pajak (WP) badan tertentu.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak atas suatu penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, dan lainnya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu pemungutan pajak dari Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan impor. PPh pasal 22 ini juga berlaku bagi WP badan sebagai pihak pembeli atas penjualan barang mewah.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, yaitu pajak yang dipotong untuk transaksi seperti dividen, royalti, bunga, jasa dan lainnya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, sebuah angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang berdasarkan pada SPT Tahunan.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Yang mana diterima oleh Wajib Pajak (WP) luar negeri, dengan ketentuan selain BUT di Indonesia.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, pajak yang dihasilkan dari nilai lebih dari PPh terutang dari kredit pajaknya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaitu pajak yang dipotong dari penghasilan tertentu dan bersifat final.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.