Sudahkah Anda Mengenal Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?

Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, ada banyak jenis pajak yang harus dipelajari oleh setiap wajib pajak. Mempelajari setiap jenis pajak termasuk pajak penghasilan (PPh) sangat penting untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Salah satu jenis PPh yang sering dijumpai dalam kegiatan usaha adalah PPh pasal 23. Dimana jenis PPh ini dapat dipotong atas penghasilan tertentu sesuai dengan ketetapan yang ada.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu kelompok pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu. Yaitu penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan dengan ketentuan selain nominal yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Wajib pajak harus dapat membedakan jenis penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 dengan PPh pasal 21. Konsultan pajak BSD memberikan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda mengurus pajak dengan tepat.

Umumnya, pemotongan PPh Pasal 23 ini diberlakukan pada saat terjadi suatu kegiatan transaksi yang dilakukan oleh pihak penerima uang dan pihak pemberi uang. Dimana yang dimaksud yaitu pihak penyedia atau pihak yang memberikan jasa dengan yang membeli jasanya atau pihak yang memberikan uang. Dimana pihak pemberi penghasilan tersebut akan memotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif yang diberlakukan. Kemudian, dari hasil pemotongan PPh tersebut akan diterbitkan bukti potong pajak yang diserahkan kepada pihak penjual atau pemberi jasa.

Pihak pemberi penghasilan tidak hanya berkewajiban memotong PPh pasal 23 saja. Tapi pemberi penghasilan tersebut juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 23 tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Dimana kemudian pemotongan PPh pasal 23 tersebut akan masuk ke dalam penghitungan SPT tahunan baik bagi pihak pemberi penghasilan maupun pihak penerima penghasilan. Namun, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan atau dikenakan PPh pasal 23 ketika menerima atau melakukan jasa. Pihak-pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh pasal 23, meliputi:

  • Pemerintah
  • Subjek pajak badan yang ada dalam negeri
  • Pengguna jasa atau penyelenggara kegiatan
  • Perwakilan dari perusahaan luar negeri
  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga: Inilah Persyaratan Pembuatan NPWP Badan untuk Anda Pelajari

Sedangkan untuk pihak yang dapat dikenakan pemotongan PPh pasal 23 di meliputi Wajib Pajak (WP) dalam negeri. Dan selanjutnya yaitu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara itu objek pajak PPh pasal 23 terdiri dari:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • Hadiah, bonus, penghargaan, dan lain sejenisnya yang belum dipotong PPh
  • Uang sewa dan jenis penghasilan lainnya
  • Imbalan untuk jasa seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi bangunan, konsultan, dan lainnya yang belum dipotong PPh Pasal 21.

Pengenaan tarif atas pemotongan PPh pasal 23 disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dimana pengenaan tarif PPh pasal 23 jasa adalah 2% dari jumlah bruto jika penerima penghasilan memiliki NPWP. Namun, jika pihak penerima penghasilan tersebut tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif PPh pasal 23 100% lebih tinggi, yaitu sebesar 4%. Sedangkan jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan untuk transaksi tersebut. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk urusan pajak yang lebih mudah melalui layanan konsultan pajak.

Setelah melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas jasa, maka Wajib Pajak harus membayar dan melaporkannya. Dimana wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 tersebut melalui SPT Masa PPh setiap bulannya. Dimana kemudian, wajib pajak yang bersangkutan juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh pada akhir tahun pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.