Konsultasi Pajak – Saat Konsultan Pajak Serpong membahas pajak tentu ada banyak hal yang perlu untuk dipelajari. Seperti yang kita ketahui, pajak memiliki peraturan beragam yang harus dipelajari dan dipahami dengan baik. Termasuk ketentuan pajak penghasilan pasal 21 bagi wajib pajak yang merupakan seorang karyawan. Tentu sebagai wajib pajak yang baik kita harus menjalankan kewajiban perpajakan dengan penuh kepatuhan.
Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab besar melaksanakan kewajiban pajak yang melekat padanya. Termasuk bagi wajib pajak yang merupakan seorang karyawan, yang mana wajib pajak tersebut menerima gaji atau upah atas suatu pekerjaan yang dilakukan. PPh Pasal 21 yang ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dalam hal ini adalah karyawan. Dimana seorang karyawan yang menerima gaji akan dikenai pemotongan PPh pasal 21. Serta berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketentuan pemotongan PPh pasal 21 telah diatur dalam ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski perhitungan PPh pasal 21 telah diatur oleh DJP sebagai pihak yang mengelola pajak, pada praktiknya setiap perusahaan memiliki metode perhitungan pajaknya sendiri. Karena pemotongan PPh pasal 21 biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak yang memberikan penghasilan. Dimana dalam perhitungannya disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh karyawan perusahaan tersebut. Umumnya, terdapat tiga metode perhitungan PPh pasal 21, yaitu:
- Metode gaji kotor tanpa tunjangan pajak. Metode ini diterapkan bagi pegawai yang menanggung PPh pasal 21 terutang sendiri, yakni gaji pegawai bersangkutan belum dipotong PPh pasal 21.
- Metode gaji bersih dengan tunjangan pajak. Metode ini diterapkan bagi karyawan yang diberikan tunjangan pajak. Dimana gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang akan dipotong.
- Metode gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan. Metode ini diterapkan bagi karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak terutang yang ditanggung oleh perusahaan.
Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak dengan cara mudah yang lebih efektif dan efisien. Cara untuk menghitung PPh pasal 21 karyawan dapat dilakukan dengan cara mencari penghasilan bruto terlebih dulu. Biasanya pada slip gaji karyawan dicantumkan total penghasilan bruto. Yang mana berasal dari gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan penghasilan lainnya. Anda harus menghitung semua penghasilan bruto yang didapatkan dalam satu tahun.
Baca Juga: Pelajari tentang Pungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Selanjutnya, cara untuk menghitung PPh pasal 21 adalah mengurangi dengan pengurang. Dalam hal ini pengurang dimaksud tersebut termasuk biaya jabatan, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan lainnya selama satu tahun. Selanjutnya, anda dapat menghitung penghasilan neto, yakni jumlah seluruh penghasilan bruto yang dikurangi dengan mengurangi. Dimana kemudian penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Dari hasil pengurangan tersebut akan didapatkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka dapat diketahui jumlah PPh terutang. Dimana anda harus menghitung PKP tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 yang telah ditetapkan. Untuk jumlah PKP sampai dengan Rp 50 juta maka tarif pajak yang digunakan yaitu 5%. Kemudian untuk PKP yang berada di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15%. Konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak dengan tepat dan lebih akurat.
Selanjutnya, PKP dengan jumlah di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikalikan tarif 25%. Dan untuk PKP yang jumlahnya berada di atas Rp 500 juta maka dikalikan dengan tarif 30%. Setelah PKP dikalikan dengan tarif PPh Pasal 21 tersebut, maka diperoleh PPh terutang. Selanjutnya, wajib pajak harus membayarkan PPh pasal 21 terutang tersebut. Biasanya pembayaran dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Dimana karyawan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh 21 yang perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.