Jasa Konsultan Pajak – Ketika Konsultan Pajak Serpong membahas pajak ada banyak hal yang harus dipelajari. Karena di dalam dunia perpajakan terdapat berbagai istilah pajak yang harus dimengerti. Selain itu, setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturannya masing-masing. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Meski PPN dan PPnBM memiliki dasar peraturan dan pelaporan pajak yang sama, keduanya adalah pajak yang berbeda. Baik PPN dan PPnBM memiliki karakteristiknya masing-masing.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak objektif yang dikenakan terhadap pertambahan nilai. Yang mana pertambahan nilai tersebut muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sederhananya, PPN dikenakan kepada seorang PKP yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan PPnBM memiliki pengertian sebagai jenis pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah. Pengenaan PPnBM ini dapat dibebankan pada seorang produsen atau seorang PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. Secara sederhana, PPnBM adalah jenis pajak objektif yang dikenakan atas barang kena pajak yang merupakan golongan barang mewah. Lebih lanjut, antara PPN dan PPnBM memiliki perbedaan yang terlihat jelas dari karakteristik pajak keduanya. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus pajak lebih mudah melalui konsultasi pajak.
Meski sama-sama merupakan jenis pajak objektif, baik PPN dan PPnBM memiliki perbedaan karakteristik pajak. Dimana PPN merupakan pajak tidak langsung, yang berarti beban pajaknya bisa dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi, tanggung jawab dalam menyetorkan pajaknya dipikul oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebagai produsen. Sifat pemungutan PPN sendiri bersifat objektif dimana kewajiban untuk membayarkan PPN ditentukan oleh objek pajaknya. Selain itu, PPN juga bersifat multi stage tax, yakni pungutan pajaknya dikenakan kepada seluruh rantai produksi dan distribusi.
Sedangkan dalam karakteristik PPnBM pungutan pajaknya merupakan pungutan tambahan. Dimana PPnBM adalah pungutan pajak tambahan yang dapat dikenakan pada kategori dan golongan barang mewah disamping pungutan PPN. Hal tersebut dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, merupakan konsumen yang memiliki daya beli tinggi. Dimana konsumen tersebut dapat memikul beban tambahan pajak yang lebih tinggi dibandingkan konsumen dengan daya beli rendah. Pungutan pajak tersebut ditujukan untuk menciptakan asas keadilan dalam pemungutan pajak atas barang mewah.
Baca Juga: Perdalam Pengetahuan Pengelompokan Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Selain itu, PPnBM tidak dapat dikreditkan, karena pemungutan pajaknya ditujukan langsung pada konsumen. Walau PPnBM tidak dapat untuk dikreditkan, apabila BKP yang tergolong mewah tersebut diekspor, maka PPnBM yang dibayarkan bisa direstitusi. Pembayaran PPnBM yang berkaitan dengan perolehan BKP mewah dan berhubungan langsung dengan BKP, bisa dilakukan pengajuan restitusi. Konsultan pajak Serpong dapat membantu wajib pajak untuk menyelesaikan berbagai urusan pajak dengan lebih mudah.
Berdasarkan pada karakteristik pajak yang dimiliki oleh PPN dan PPnBM bisa diketahui perbedaan penting dari keduanya. Yang pertama, pungutan PPN dipungut atas nilai tambah barang. Sementara, pemungutan PPnBM merupakan pungutan tambahan atas barang mewah yang dapat dikenakan selain pungutan PPN. Selanjutnya, pengenaan PPN umumnya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun pada jalur distribusi. Baik itu dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga pada tingkatan pedagang pengecer.
Sementara itu, pada PPnBM pengenaan pajaknya hanya dapat dikenakan satu kali saja. Dimana pengenaan PPnBM tersebut dilakukan pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP di dalam negeri yang dilakukan oleh pabrikan yang menghasilkan atau memproduksinya. Perbedaan penting dari PPN dan PPnBM selanjutnya adalah pengkreditan pajaknya. Dimana dalam pungutan pajak PPN dapat dikreditkan, yaitu melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sedangkan dalam pungutan pajak PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.