Jasa Pajak – Menurut kami sebagai Konsultan Pajak BSD, istilah pajak penghasilan tentu sudah sangat lekat dengan diri wajib pajak. Sebagai seorang wajib pajak (WP), kita memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh. Dimana beban PPh tersebut bisa dikenakan terhadap semua wajib pajak sesuai dengan ketetapan pemungutan pajak penghasilan yang ada. dimana dalam pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan tersebut dapat dibedakan menjadi pajak penghasilan (PPh) Final dan Tidak Final.
PPh merupakan jenis pajak langsung yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan atau pendapatan. Dimana penghasilan atau pendapatan dimaksud merupakan pendapatan yang diterima oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Dimana kemudian atas pendapatan tersebut dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Pengenaan PPh tersebut bisa saja bersifat final atau termasuk dalam kategori PPh non final. Konsultasi pajak bersama ahli pajak konsultan pajak BSD membantu anda memahami pajak lebih baik.
PPh Final bisa diartikan sebagai sebuah penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan (PPh). Dimana dalam perhitungan pajaknya didasarkan pada penghasilan bersih (neto). Nilai dari penghasilan bersih atau netto tersebut bisa diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya lainnya. Namun, terdapat beberapa biaya yang tidak bisa dikurangi. Pengenaan PPh final sendiri umumnya dikenakan secara langsung, yakni ketika seorang wajib pajak memperoleh penghasilan.
Dalam ketentuan PPh final, pendapatan yang dikenai tarif pajak tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan. Pendapatan yang telah dikenai PPh final tersebut tidak dapat lagi dikenakan tarif umum dengan jenis penghasilan lainnya. Dimana nantinya PPh tersebut akan dipotong atau dibayarkan namun tidak termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan. Jadi, PPh final tidak perlu dihitung lagi di dalam SPT Tahunan. Konsultasikan masalah pajak anda dengan ahli pajak konsultan pajak BSD.
Selain PPh final ada juga istilah PPh tidak final, yakni kebalikan dari PPh final. Dimana dalam PPh Final berarti bahwa pajaknya sudah selesai. Sedangkan pada PPh tidak final berarti bahwa pajaknya belum selesai. Lebih lanjut, PPh tidak final tidak akan memotong suatu penghasilan saat itu juga. Sehingga, Wajib Pajak (WP) akan ditetapkan belum melunasi kewajiban perpajakannya sebelum melaporkan pajak dalam SPT Tahunan. Secara umum, perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final diantaranya:
Baca Juga: Mengenal tentang Subjek Pajak dan Wajib Pajak dalam Dunia Perpajakan
- PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh badan. Sedangkan, penghasilan pada PPh tidak final umumnya bisa digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
- Dalam PPh Final, biaya-biaya berkaitan untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan. Namun, dalam PPh tidak final, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan.
- Bukti potong atas pengenaan PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Baik itu kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun pihak yang dipungut. Sedangkan pada PPh tidak final, bukti potong PPh dapat dihitung sebagai kredit pajak.
- Tarif pajak pada PPh final ditetapkan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan pada tarif pajak PPh tidak final biasanya merupakan tarif umum. Yakni sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan.
PPh final dan PPh tidak final memiliki sistem perhitungan pajak yang berbeda. Penting sekali memahami dan mengerti bagaimana perhitungan kedua jenis pajak tersebut. Untuk memperoleh hasil perhitungan yang tepat dan akurat, Konsultan pajak BSD adalah solusinya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.