Pajak Atas Hadiah Undian yang Perlu Anda Tahu

Konsultan Pajak – Urusan pajak di BSD dan dimana pun merupakan urusan yang cukup rumit dan memiliki banyak aturan serta ketentuan. Pengenaan pajak sendiri dapat mencakup banyak hal dalam berbagai segi kehidupan. Terdapat banyak jenis pajak yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dimana pajak tidak hanya muncul saat terjadi transaksi saja, tapi juga dalam pemberian hadiah undian. Dalam hal ini, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas hadiah tersebut.

Mengetahui tentang ketentuan dan peraturan pajak memanglah penting. Dengan memiliki pengetahuan terkait pajak, kita dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat. sebelum membahas tentang pajak hadiah, perlu diketahui terlebih dulu apa itu hadiah. Dimana hadiah bisa diartikan sebagai pemberian secara cuma-cuma yang dari suatu pihak. Pada dasarnya hadiah termasuk ke dalam salah satu jenis objek pajak penghasilan (PPh). Dengan pengecualian, hadiah langsung dalam penjualan atau yang diberikan kepada semua pembeli tanpa diundi.

Konsultasi pajak bersama ahli pajak berpengalaman konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak lebih efisien. Ketentuan dan peraturan pajak sendiri telah termuat dalam perundang-undangan perpajakan. Dimana dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah disebutkan pembagian hadiah yang meliputi:

  • Hadiah undian yang diberikan melalui undian
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
  • Hadiah sehubungan dengan kegiatan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
  • Penghargaan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah dipotong oleh pihak pemberi hadiah. Dimana pungutan pajak tersebut akan dibebankan kepada seseorang yang memperoleh penghargaan maupun hadiah. Secara sederhana, pajak hadiah dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada seseorang yang telah memperoleh hadiah. Lebih lanjut, pemilik hadiah harus melengkapi beberapa syarat untuk bisa membayarkan pajak hadiah. Konsultan pajak BSD adalah solusi mudah untuk mengurus pajak dengan tepat dan lebih akurat.

Baca Juga: Mempelajari tentang Pajak dan Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Pajak ini hadiah memiliki beberapa jenis aturan perpajakan. Dimana setiap jenisnya mencakup beberapa jenis hadiah. Jenis pajak hadiah bisa meliputi:

  • Undian, yakni suatu pungutan atas hadiah dari penarikan undian.
  • Lomba, di mana pajak diperoleh  dari hadiah perlombaan.
  • Mobil, yakni pungutan pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak yang memperoleh hadiah mobil. Dimana tarif pajaknya dapat ditentukan atas total hitungan bruto dari hadiah mobil tersebut.
  • PPh 21, yakni jenis pajak yang ditetapkan atas penghargaan atau hadiah baik oleh perorangan atau kelompok. Dimana perolehan hadiah dimaksud bisa didapatkan dari pekerjaan, kegiatan lain maupun jasa yang dilakukannya.
  • PPh 23 yang memiliki objek pajak berupa bunga, deviden, hadiah, royalti, bonus, penghargaan, imbalan jasa teknik, manajemen dan lainnya. Ini adalah pungutan pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan pada pasal PPh 23 dengan tarif yang berbeda.
  • Uang Tunai, dimana pajak dipungut atas perolehan hadiah dalam bentuk uang tunai.

Penentuan tarif pajak hadiah undian telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Hadiah yang diperoleh tersebut termasuk dalam salah satu objek PPh, yang mana bersifat final. Sedangkan untuk tarif pajak yang bersifat final yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto terhadap hadian undian tersebut dan telah dipotong dari pihak penyelenggara  undian. Selain itu, pengenaan pajak jenis juga ditentukan berdasarkan pengenaan PPh 21 apabila penerimanya adalah wajib pajak perorangan dalam negeri.

Selanjutnya, pengenaan PPh pasal 26 dengan tarif sebesar 20% bersifat final. Dimana tarifnya ditentukan dari jumlah brutonya. Aturan tersebut berlaku apabila pihak penerima hadiah merupakan wajib pajak di luar negeri, kecuali yang termasuk BUT (Bentuk Usaha Tetap). Dan terakhir adalah pengenaan PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah brutonya. Hal tersebut berlaku apabila pihak penerima hadiah adalah wajib pajak badan atau perusahaan.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.