Konsultan Pajak – Pajak adalah pungutan wajib yang harus dilaksanakan orang BSD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ada banyak jenis pajak yang dapat dikenakan atas berbagai transaksi atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Seperti halnya Pajak Barang Mewah, jenis pajak yang dikenakan dalam dunia jual beli barang mewah. Wajib pajak yang berkecimpung dalam jual beli barang mewah tentu harus mengenal pungutan pajak barang mewah.
Pajak barang mewah merupakan jenis pungutan pajak yang ditangguhkan pada transaksi barang mewah. Pajak Penjualan Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan istilah PPnBM, akan dibebankan pada jenis barang kena pajak yang tergolong mewah. Dimana barang kena pajak mewah tersebut dikenai pajak barang mewah pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut. Pajak barang mewah atau PPnBM hanya berlaku untuk satu kali pemungutan pajak, yaitu pada saat penyerahan barang mewah tersebut.
Penting sekali mempelajari tentang pemungutan pajak barang mewah dengan baik. Sehingga kita dapat melaksanakan pemungutan pajak barang mewah dengan tepat. Dimana dalam pemungutan pajak barang mewah tersebut, umumnya dilakukan oleh wajib pajak. Yang mana wajib pajak tersebut merupakan produsen atau pengusaha kena pajak. Konsultan pajak BSD menyediakan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda perihal urusan pajak.
Pengenaan pajak barang mewah berbeda dengan pengenaan pajak untuk jenis barang biasa pada umumnya. Dimana pengenaan pajak barang mewah atau PPnBM diperuntukkan bagi kategori barang-barang yang termasuk ke dalam kriteria barang mewah. Yang dimaksud dengan barang mewah adalah barang-barang yang memiliki kriteria khusus, seperti:
- Jenis barang yang tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok.
- Jenis barang yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
- Jenis barang yang hanya bisa dimiliki oleh golongan masyarakat tertentu dengan penghasilan diatas rata rata.
- Jenis barang yang hanya digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.
Konsultan pajak BSD menyediakan layanan konsultasi pajak untuk membantu anda perihal urusan pajak. Telah disebutkan beberapa kriteria yang dimiliki oleh jenis barang yang tergolong mewah. Lebih lanjut, berikut beberapa contoh barang mewah yang memenuhi kriteria tersebut, meliputi:
- Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek yang sangat baik.
- Emas atau perhiasan.
- Batu mulia seperti giok, berlian, ruby dan lainnya.
- Kendaraan mewah seperti mobil sport, motor gede, mobil clasic dan lainnya.
- Senjata api yang dikhususkan untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi.
- Dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Pelajari tentang Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Secara Umum
Selain kriteria barang mewah, dalam pemungutan pajak barang mewah anda juga perlu mengetahui tarif pajaknya. Dimana tarif pajak yang dikenakan pada pajak barang mewah memiliki nilai serendah-rendahnya 10% dan nilai paling tinggi 200%. Berikut ini rincian lebih lanjut tarif PPnBM berdasarkan pada golongan barang mewah, meliputi:
- Tarif 10% yang diperuntukkan bagi barang mewah seperti kategori kendaraan umum. Kemudian alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, TV, dan produk minuman non alkohol.
- Tarif 20% yang diperuntukkan bagi hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan lainnya. Contoh barang mewah lainnya seperti beberapa kategori kendaraan bermotor, alat fotografi, dan lain sebagainya.
- Tarif 25% yang mengacu pada golongan dan jenis kendaraan berat berbahan bakar solar. Seperti misalnya combi, mobil van, pick up, minibus, truk muatan kecil dan lainnya.
- Tarif 35% yang diperuntukkan bagi barang yang digunakan oleh kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi. Seperti misalnya minuman bebas alkohol, tas mewah maupun barang lainnya.
- Tarif 40% diperuntukkan bagi golongan barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan yang cukup tinggi. Seperti contohnya balon udara atau jenis pesawat tanpa tenaga penggerak. Kemudian peluru senjata api milik pribadi (selain kebutuhan negara).
- Tarif 50% berlaku bagi banyak jenis barang mewah. Seperti pesawat udara dengan tenaga penggerak (kecuali kebutuhan armada negara). Kemudian helikopter, jet pribadi, senjata api milik pribadi, revolver dan pistol dan lainnya.
- Tarif 75% berlaku bagi jenis barang mewah milik pribadi, dimana beberapa jenis barang tersebut dibuat untuk transportasi laut. Seperti misalnya kapal feri, kapal pesiar, yacht dan lain sebagainya.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.