Pelajari tentang Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Secara Umum

Jasa Konsultan Pajak – Pajak penghasilan atau PPh merupakan salah satu jenis pajak yang sering dijumpai di Serpong dan dimana pun. Pajak penghasilan atau disebut juga dengan PPh adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, serta bersifat subjektif. Ada banyak jenis PPh yang  bisa dikenakan kepada seorang wajib pajak (WP). Dimana setiap jenis PPh tersebut memiliki ketentuan tarif dan mekanisme pemungutan yang berbeda-beda. Pelajari lebih lanjut mengenai PPh dan ketentuannya dalam pembahasan berikut.

Pajak Penghasilan atau PPh bisa diartikan sebagai pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan nilai ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak. Dimana tambahan kemampuan ekonomis tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang mana dapat menambah kekayaan dari Wajib Pajak. PPh dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi. Kemudian PPh yang dikenakan pada wajib pajak badan, hingga objek pajak yang dikenakan PPh itu sendiri.

Mempelajari tentang pajak penghasilan (PPh) penting untuk memudahkan anda mengurus pajak dengan tepat dan akurat. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak lebih mudah dan praktis. Mempelajari tentang PPh tentu anda perlu mengetahui tentang jenis PPh yang ada. Secara umum, jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia bisa meliputi:

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya. PPh pasal 21 menggunakan skema pajak progresif dimana ketentuannya telah diatur dalam UU Perpajakan. Umumnya, PPh pasal 21 ini dikenakan kepada kategori pegawai dan karyawan serta sejenisnya yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh pasal 22 adalah jenis pajak yang umumnya dikenakan kepada badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut baik yang merupakan badan usaha milik pemerintah, maupun badan usaha milik swasta. Yang mana badan usaha tersebut melaksanakan kegiatan berhubungan dengan perdagangan ekspor, impor dan penjualan barang mewah. Pihak Pemungut PPh ini terdiri dari bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah terkait lainnya yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu. Yaitu bunga pinjaman, dividen, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lainnya. Tarif PPh pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto penghasilannya. Dalam PPh pasal 23 diberlakukan dua jenis tarif yakni 15% dan 2%. Pengenaan tarif tersebut tergantung pada jenis objek pajaknya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Baca Juga: Pahami tentang CV dan Perpajakan yang Dimilikinya

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 (PPh final)

PPh pasal 4 Ayat 2 atau disebut juga dengan PPh final merupakan jenis pajak atas penghasilan yang pemotongannya bersifat final. PPh final ini tidak bisa dikreditkan dengan jenis pajak penghasilan (PPh) terutang lainnya. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak Serpong membantu anda mengurus pajak lebih mudah dan praktis.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan atau PPh pasal 25 merupakan jenis pajak penghasilan yang dibayar dengan cara mengangsur. Tujuannya yaitu agar meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak terutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan atau PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari suatu badan usaha di Indonesia. Dimana pemotongan tersebut atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan ketentuan wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umum yang dikenakan atas pemotongan PPh pasal 26 adalah 20%.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak penghasilan atau PPh pasal 29 merupakan jenis pajak penghasilan kurang bayar. Yang mana kurang bayar tersebut tertera dalam SPT Tahunan PPh. Kurang bayar tersebut dihasilkan dari nilai pajak terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.