Konsultasi Pajak – Menurut Konsultan Pajak Serpong, seorang pengusaha mengenal dan mempelajari pajak usaha sangat penting. Khususnya bagi pengusaha kena pajak atau PKP yang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak terkait dengan penyerahan barang kena pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, seorang PKP memiliki kewajiban untuk membayarkan PPN sesuai dengan ketentuan pemungutan pajak. Tentu sebagai wajib pajak, seorang pengusaha yang berstatus sebagai PKP harus mengetahui dengan baik mekanisme pemungutan PPN.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak objektif yang dipungut atas konsumsi barang atau jasa kena pajak. Pemungutan PPN dapat dikenakan atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan pemerintah. Dimana dalam pemungutannya, pihak yang memotong atau memungut PPN diwajibkan untuk menyetorkannya langsung ke kas negara. Sedangkan pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir, yakni pihak yang mengkonsumsi barang dan jasa kena pajak tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Dimana subjek pajaknya bisa meliputi pengusaha kena pajak atau dikenal dengan istilah PKP dan non PKP. Dimana sebagai seorang PKP wajib untuk memungut PPN. Sedangkan untuk non PKP tidak bisa melakukan pemungutan PPN. Dengan konsultasi pajak bersama jasa konsultan pajak Serpong, anda bisa menyelesaikan urusan pajak dengan lebih efisien.
PPN sebagai pajak tidak langsung adalah pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Yang mana transaksi jual beli barang atau orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara teknis, mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh seorang PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dimana PKP wajib untuk memungut PPN dari pembeli atau penerima barang atau jasa kena pajak. Selanjutnya, PKP perlu membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Baca Juga: Pelajari tentang Pajak Barang Mewah yaitu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang tercantum di dalam faktur pajak merupakan Pajak Keluaran. Dimana pajak keluaran tersebut berlaku bagi PKP Penjual barang atau jasa kena pajak yang harus dibayarkan. Pada waktu PKP melakukan pembelian atau perolehan barang atau jasa kena pajak yang dikenai PPN merupakan Pajak Masukan. Dimana pajak masukan tersebut sifatnya sebagai pajak yang dibayarkan di muka. Sepanjang barang atau jasa kena pajak yang dibeli tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dalam PPN kita mengenal masa pajak (setiap bulan). Dimana untuk setiap Masa Pajak ditemui jumlah Pajak Keluaran yang lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara. Dengan jangka waktu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, sebelum SPT Masa Pajak PPN disampaikan. Sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat dikompensasi pada masa pajak berikutnya. Kompensasi pajak tersebut dikenal dengan istilah restitusi dan hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku.
Sebagai PKP anda wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN. Penyampaian SPT Masa PPN tersebut dilakukan setiap bulan. Dan SPT Masa PPN dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Dalam setiap proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan mulai dari pembelian hingga proses penjualan berhubungan dengan pungutan PPN. Dengan konsultasi pajak bersama jasa konsultan pajak Serpong, anda bisa menyelesaikan urusan pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.