Seberapa Anda Tahu tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Jasa Pajak – Sepengetahuan Konsultan Pajak BSD, dalam dunia perpajakan kita mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang disebut juga dengan NPWP. Setiap wajib pajak diharuskan memiliki NPWP sebagai identitas diri dari wajib pajak bersangkutan. NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak setelah mendaftarkan dirinya. NPWP tersebut berfungsi sebagai sarana dalam melaksanakan administrasi perpajakan dengan baik. Sehingga, peran NPWP sangatlah penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak dalam urusan perpajakan.

Setiap wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dimana NPWP tersebut wajib dimiliki oleh wajib pajak baik itu perorangan maupun badan usaha. Yang mana nantinya NPWP tersebut menjadi sarana administrasi perpajakan atau sebagai acuan untuk membayar pajak. NPWP juga menjadi persyaratan penting dalam sejumlah pelayanan umum, seperti misalnya dalam pengajuan kredit dan lain sebagainya.

Sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu NPWP memiliki fungsi yang penting. Kewajiban memiliki NPWP penting bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Yang mana berarti telah memenuhi syarat sebagai seorang Wajib Pajak (WP). Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan dirinya guna memperoleh NPWP, akan ada sanksi yang dikenakan. Konsultan pajak BSD menyediakan layanan konsultasi pajak untuk memudahkan anda mengurus urusan perihal pajak lebih mudah dan praktis.

Dalam pendaftaran NPWP orang pribadi, terdapat beberapa kategori. Dimana kategori pendaftaran NPWP orang pribadi tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dan seorang wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Selanjutnya ada wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dunia perpajakan. Namun, yang bersangkutan berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya guna memperoleh NPWP.

Baca Juga: Pahami Lebih Dalam tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai wajib pajak, memiliki NPWP adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki NPWP. Konsultasi dengan konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus berbagai hal terkait dengan pajak. berikut ini syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP Pribadi, meliputi:

  • Pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Maupun wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu melampirkan Fotokopi Paspor. Kemudian melampirkan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Pendaftaran untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Dimana wajib pajak tersebut menjalankan pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. Dokumen kelengkapan yang perlu dilampirkan berupa Fotokopi KTP (WNI), paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA. Selanjutnya, fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha. Dan surat pernyataan di atas materai.
  • Pebdaftaran NPWP wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang berkeinginan hak dan kewajiban pajakannya terpisah. Dimana dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi berupa Fotokopi KTP (WNI) dan Fotokopi Paspor bagi WNA. Kemudian, Fotokopi Kartu NPWP suami, Kartu Keluarga dan dokumen perpajakan luar negeri jika suami seorang WNA. Fotokopi surat perjanjian atas pemisahan penghasilan dan pemisahan harta.
  • Pendaftaran NPWP wajib pajak orang pribadi yang mana belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif. Dimana yang bersangkutan berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya agar bisa memperoleh NPWP. Maka dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Konsultasi dengan ahli di bidang pajak, konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk anda.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.