Pelajari Hal Penting dalam Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak – Dalam dunia perpajakan di BSD dan dimana pun ada banyak jenis pajak yang memiliki aturannya masing-masing. Salah satu jenis pajak yang sering dijumpai dan wajib dibayarkan oleh wajib pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai pajak langsung, penting sekali bagi wajib pajak mengetahui bagaimana perhitungan PPh terutama bagi Anda yang sudah berpenghasilan.

Pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh dibebankan kepada seseorang wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan. Dimana pemungutan atau pemotongan PPh telah diatur dalam undang-undang (UU) tentang pajak. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disebutkan bahwa yang dikenai beban pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan. Yang mana termasuk honorarium, upah, gaji, tunjangan, atau pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jasa, kegiatan dan sebagainya.

Pengetahuan tentang pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) penting dilakukan. Termasuk cara perhitungan pajak penghasilan (PPh), sehingga wajib pajak (WP) dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Perhitungan pajak penghasilan (PPh) sendiri dihitung berdasarkan pada besaran penghasilan yang diterima. Semakin besar penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan lebih mudah dan efektif.

Terdapat beberapa langkah penting dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang perlu diketahui dengan cermat. Untuk besaran penghasilan yang dikenai perhitungan PPh sendiri tidak hanya berupa gaji atau upah saja. Namun, penghasilan yang dimaksud juga termasuk tunjangan dan penghasilan lainnya yang diterima oleh wajib pajak. Dimana setiap penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai sebagai wajib pajak dalam setahun disebut dengan penghasilan kotor. Sementara, perhitungan PPh dikenakan pada jumlah penghasilan bersih yang diterima wajib pajak dalam satu tahun.

Perlu diketahui bagaimana cara menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun pajak. Penghasilan bersih tersebut bisa dihitung dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya. Dimana biaya yang dimaksud adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Dimana biaya tersebut termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank. Setelah menghitung besaran penghasilan bersih dalam satu tahun, selanjutnya anda perlu mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disebut dengan istilah PTKP.

Baca Juga: Perbedaan dari NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Sebagai Identitas Wajib Pajak

Perhitungan PTKP akan digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP sendiri merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenai PPh, sehingga wajib pajak yang memiliki penghasilannya sebesar PTKP atau di bawahnya tidak perlu membayarkan pajak. Berikut ini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang perlu diketahui:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi Rp54.000.000
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Istri dengan penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah. Serta, anak angkat yang mana menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang).

Setelah menghitung PTKP, selanjutnya perlu diketahui besaran PKP. Untuk mengetahui besaran PKP, maka perlu dilakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan jumlah PTKP. Baru kemudian dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menentukan persentase PPh. Ketentuan persentase PPh tersebut yaitu:

  • Jumlah PKP kurang dari Rp50.000.000 akan dikenai tarif pajak sebesar 5%
  • Jumlah PKP antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenai tarif pajak 15%
  • Jumlah PKP antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 25%
  • Jumlah PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Langkah berikutnya dalam perhitungan PPh adalah dengan mengalikan persentase dengan PKP yang sudah diperoleh. Dimana hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib untuk dibayarkan dalam periode satu tahun pajak. untuk memudahkan anda menghitung pajak, konsultan pajak BSD siap membantu anda.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.