Ketahui Apa Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Konsultasi Pajak – Saat Konsultan Pajak Serpong membahas tentang dunia perpajakan, terdapat banyak jenis pajak yang harus dipelajari. Termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dimana pengenaan pajaknya terdapat pada setiap tahapan. Yakni mulai dari tahapan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Bagi seorang pengusaha kena pajak, perlu mengetahui tentang PPn dengan baik agar bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan tepat.

Mengetahui tentang ketentuan dalam pajak sangat penting bagi setiap orang khususnya wajib pajak. Tidak terkecuali mempelajari tentang PPN, pajak yang dikenakan karena adanya pertambahan nilai. Dimana pertambahan nilai tersebut diberikan akibat nilai yang ditambahkan ke dalam produk. Penambahan nilai tersebut berdasarkan pada sejumlah faktor produksi, yakni mulai dari barang mentah hingga barang jadi dan siap pakai. Sebagai pajak tidak langsung, pemungutan PPN dilakukan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Ketika membicarakan masalah perpajakan termasuk PPN, tentu tidak terlepas dari subjek pajak dan objek pajaknya. Berkonsultasi dengan ahli di bidang perpajakan seperti konsultan pajak Serpong dapat membantu anda untuk mengurus masalah perpajakan. Dalam pemungutan pajak seperti PPN, anda akan mengenal tentang objek pajak. pengertian objek pajak sendiri adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis. Dimana objek PPN tersebut terdiri dari:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
  • Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP).
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Kegiatan membangun sendiri, yang mana dilakukan tidak dalam kegiatan usaha.
  • Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak.

Dalam setiap jenis pajak, selain memiliki objek pajak tentu juga memiliki subjek pajak. Dimana subjek pajak merupakan orang perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan untuk menjadi pelaku pajak tersebut. Sederhananya, subjek pajak merupakan individu atau badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Dimana hak dan kewajiban subjek pajak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pelajari Hal Penting dalam Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Sementara itu yang termasuk sebagai subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Baik itu merupakan orang pribadi maupun badan, yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri adalah pengusaha yang telah dikukuhkan dan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk mengurus berbagai urusan terkait dengan dunia perpajakan.

Setiap jenis pajak tentu memiliki karakteristik masing-masing yang membedakannya dengan yang lain. Dimana karakteristik pemungutan PPN meliputi:

  • PPN merupakan pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutan pajaknya didasarkan pada pada objek pajaknya.
  • PPN termasuk pajak tidak langsung yaitu pajak yang beban pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain. Akan tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak melekat pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa.
  • PPN dipungut dengan menggunakan faktur pajak sebagai bukti dari pemungutan PPN.
  • PPN bersifat netral yang mana berarti pajak dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa. Dan pajak dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
  • Non-duplikasi, dimana PPN merupakan pajak yang tidak dapat diduplikasi. Ini karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.
  • Multi Stage Tax yaitu PPN adalah pajak yang dilakukan secara berjenjang.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.