Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, menjadi seorang pengusaha tentu memiliki tanggung jawab yang besar. Terutama dalam menjalankan kewajiban pajak yang dimiliki oleh seorang pengusaha. Seperti yang kita ketahui, pajak bersifat memaksa dan bisa dikenakan kepada siapa saja. Termasuk seorang pengusaha yang mana merupakan wajib pajak baik orang pribadi atau badan. Pengusaha sebagai wajib pajak perlu menjalankan setiap kewajiban perpajakan yang dibebankan kepada suatu badan usaha.
Dalam dunia perpajakan terutama pajak usaha, anda tentu mengenal istilah pengusaha kena pajak. Selain pengusaha kena pajak atau PKP, dalam pajak usaha ada juga istilah non PKP. Dimana PKP memiliki pengertian sebagai pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan. Yang mana pengusaha bersangkutan melakukan suatu kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Seorang PKP akan dikukuhkan berdasarkan pada Undang-Undang Pajak yang berlaku. Dimana kemudian seorang PKP tersebut dapat dikenai pemungutan pajak.
Sementara itu, istilah Non PKP atau bukan Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Dimana pengusaha dimaksud tersebut bisa merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan. Kategori bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan badan usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 per tahunnya. Sehingga pengusaha atau badan usaha yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak. Konsultasi pajak dengan konsultan pajak BSD bantu anda urus masalah pajak dengan lebih baik.
Pengusaha yang ingin dikukuhkan menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentu perlu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dimana pengusaha yang bersangkutan tersebut diharuskan untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Baik pengusaha pribadi maupun badan usaha perlu mendaftarkan diri sebagai PKP apabila memiliki omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 4.800.000.000. Dan apabila PKP setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usaha dalam satu tahun di bawah Rp 4.800.000.000, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Baca Juga: Ketahui Apa Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan pada penjelasan di atas, diketahui bahwa PKP dan non PKP memiliki perbedaan. Dimana perbedaan antara seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP terletak pada kewajibannya dalam memungut pajak. Apabila seorang pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tidak hanya memungut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban untuk melaporkan pajaknya. PKP juga berkewajiban untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan untuk Non PKP maka tidak berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Non PKP juga tidak perlu menjalankan kewajiban yang dimiliki oleh seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seperti misalnya melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban yang dimiliki oleh Non PKP hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Setiap pengusaha yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mendaftarkan dirinya. Dimana pengusaha yang bersangkutan perlu mendaftarkan diri dan memperoleh nomor Pengusaha Kena Pajak. Dimana selanjutnya pengusaha tersebut wajib melaksanakan pemungutan atau pemotongan pajak seperti PPN. Konsultasi perpajakan dengan ahli di bidang pajak, konsultan pajak BSD dapat memudahkan anda mengurus pajak.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.