Jenis Pajak Penghasilan yang Menjadi Kewajiban Perusahaan dan Badan Usaha

Konsultasi Pajak – Bagi konsultan pajak Serpong, urusan administrasi pajak memang sulit dan membingungkan bagi kebanyakan orang. Terutama bagi mereka yang memiliki perusahaan atau badan usaha. Sama halnya dengan wajib pajak orang pribadi, perusahaan dan badan usaha sebagai wajib pajak badan, juga berkewajiban membayarkan pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, sebagai pemilik perusahaan maupun badan usaha, anda harus mengetahui jenis pajak yang harus dibayarkan.

Bagi sebuah perusahaan atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan harus melaksanakan kewajiban pajaknya. Umumnya, kewajiban pajak yang menjadi dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai wajib pajak badan, sebuah perusahaan yang memperoleh setiap tambahan kemampuan ekonomis akan dikenai pungutan pajak. Dimana kemudian pungutan pajak atas penghasilan perusahaan tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui lembaga atau instansi terkait.

Seluruh badan usaha yang ada di Indonesia memiliki kewajiban perpajakan. Dimana Badan usaha tersebut bisa berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma, dan Perseroan Komanditer (CV). Yang mana badan usaha tersebut telah memenuhi syarat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Konsultasi pajak bersama ahli di bidang perpajakan, konsultan pajak Serpong adalah cara tepat mengurus pajak perusahaan. Ini menawarkan solusi efektif dalam menyelesaikan urusan pajak dengan efisien.

Ada banyak jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban pajak perusahaan. Dimana jenis pajak tersebut diberlakukan bagi sebuah perusahaan dan badan usaha dengan ketentuan pemungutan pajak sesuai Undang-Undang Perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk mengurus pajak lebih mudah, praktis dan efisien. Ketahui jenis-jenis pajak penghasilan yang dibebankan kepada perusahaan atau badan usaha berikut ini.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 adalah pajak penghasilan dengan norma pajak untuk kategori dan golongan wajib pajak tertentu. Dimana wajib pajak yang dapat dikenai pungutan PPh Badan pasal 15 yaitu jenis perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional. Kemudian, jenis perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri. Selanjutnya, ada perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak dan gas, perusahaan dagang asing, serta perusahaan investor.

Baca Juga: Inilah Peran Penting Konsultan Pajak yang Bantu Urusan Pajak Anda

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pemungutan pajak penghasilan dari wajib pajak tertentu yang melakukan kegiatan impor. Dimana kegiatan impor barang tersebut dilakukan untuk pembelian atas penjualan barang mewah. Dalam pemungutan PPh pasal 22 terdapat pihak pemungut pajak yang telah ditetapkan berdasarkan pada ketentuan yang ada. Pihak pemungut PPh pasal 22 tersebut terdiri dari bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah terkait, badan-badan tertentu, serta wajib pajak badan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari wajib pajak (WP). Dimana pemungutan pajak tersebut dilakukan pada saat adanya transaksi yang dilakukan oleh seorang wajib pajak. Transaksi yang dimaksud tersebut bisa meliputi transaksi atas dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa dan lainnya. Tarif PPh pasal 23 dikenakan berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto penghasilan yang didapatkan. Secara umum, tarif PPh pasal 23 terdiri dari tarif 15% dan tarif 2%.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh pasal 25 merupakan jenis angsuran pajak penghasilan (PPh). Dimana PPh pasal 25 tersebut dapat dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang yang dimiliki oleh perusahaan sebagai wajib pajak badan. Jumlah PPh tersebut dihitung menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi dengan PPh yang telah dipotong. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda mempelajari dan memahami sistem pemungutan pajak bagi wajib pajak badan.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.