Jasa Pajak – Menurut Konsultan Pajak BSD, sebagai seorang pengusaha tentu ada banyak hal yang perlu diperhatikan dengan baik. Termasuk urusan administrasi pajak usaha. Dimana dalam dunia perpajakan, tentu kita mengenal tentang Pengusaha Kena Pajak. Istilah Pengusaha Kena Pajak yang kemudian disingkat menjadi PKP merupakan seorang pengusaha yang telah memenuhi syarat dalam melaksanakan urusan perpajakan. Seorang pengusaha tersebut selanjutnya harus melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Definisi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diartikan sebagai pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Pengusaha yang dimaksud tersebut tidak termasuk kategori pengusaha kecil. Dimana mereka setidaknya harus memenuhi tiga persyaratan. Yang pertama yaitu harus memiliki pendapatan (bruto) setidaknya Rp. 4,8 milyar dalam 1 tahun buku. Kemudian, harus melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dan terakhir harus lulus survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat terdaftar wajib pajak.
Sangat penting bagi pengusaha untuk mengetahui persyaratan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsultasi dengan konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk mempelajari setiap ketentuan perpajakan yang ada. Secara umum, persyaratan yang anda butuhkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP, meliputi:
- Pengusaha tersebut telah memiliki pendapatan bruto atau omzet tahunan yang mencapai Rp 4,8 miliar.
- Tidak terbatas hanya pada satu bentuk badan usaha tertentu saja. Selain badan usaha berbentuk PT, badan usaha berbentuk CV, Perusahaan Dagang (PD), koperasi, usaha kecil menengah (UKM), maupun perusahaan perorangan berhak mengajukan diri.
- Telah melewati dan melalui proses survei yang dilakukan oleh pihak KPP, dimana Wajib Pajak (WP) terdaftar.
- Telah melengkapi kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diminta dari pengajuan PKP atau pengukuhan menjadi PKP.
- Bagi pengusaha yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP.
Pada kenyataannya, tidak sedikit pengusaha yang tetap memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP meski peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. Hal tersebut karena ada berbagai keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan menjadi PKP. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk melakukan konsultasi pajak yang memudahkan anda dalam mengurus berbagai permasalahan pajak.
Baca Juga: Jenis Pajak Penghasilan yang Menjadi Kewajiban Perusahaan dan Badan Usaha
Sebelumnya telah dibahas syarat umum pengajuan PKP, selanjutnya anda perlu mengetahui syarat objektif dalam mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Yang mana anda harus mengisi formulir pengajuan PKP dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Direktur atau Pemilik Usaha tersebut.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktur atau Pemilik Usaha bersangkutan.
- Fotokopi NPWP badan milik perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan perusahaan dilakukan selain direktur atau pimpinan.
Selain syarat objektif tersebut di atas, ada pula syarat subjektif yang harus dipenuhi. Dapatkan bantuan konsultasi pajak untuk memudahkan berbagai urusan perpajakan anda melalui konsultasi pajak bersama konsultan pajak BSD. Syarat subjektif yang dibutuhkan dalam pengajuan PKP meliputi gambaran dari kegiatan usaha. Dimana gambaran kegiatan usaha tersebut dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti berikut:
- Laporan keuangan bulan terakhir yaitu neraca atau laporan laba-rugi
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
- Foto tempat kegiatan usaha
- Denah lokasi kegiatan usaha.
Itulah tadi beberapa persyaratan penting yang dibutuhkan dalam pengurusan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Bagi seorang pengusaha yang merupakan wajib pajak orang pribadi sekaligus wajib pajak badan, harus melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik mungkin. Hal tersebut termasuk dalam mengukuhkan diri sebagai PKP apabila telah memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.