Ketahui Apa Hak yang Dimiliki Wajib Pajak dan Kewajiban yang Harus Dijalankan

Konsultan Pajak – Kewajiban pajak untuk setiap wajib pajak tentu dimiliki oleh setiap Negara. Di Indonesia, setiap warga BSD dan dimana pun yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai Wajib Pajak berkewajiban untuk membayarkan pajak. Dimana Wajib Pajak yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau badan. Selanjutnya, wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai seorang Wajib Pajak (WP) tentu perlu mengetahui apa yang menjadi haknya dan kewajiban apa yang harus dilaksanakan. Karena setiap wajib pajak harus mematuhi setiap hak dan kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban Wajib Pajak tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana telah disebutkan hak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak, meliputi:

  • Hak dalam dilakukan pemeriksaan

Dalam dilakukan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk melihat tanda pengenal dari pemeriksa. Wajib pajak juga berhak meminta surat perintah pemeriksaan dari yang bersangkutan. Kemudian berhak untuk menerima penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan pemeriksaan. Serta berhak untuk hadir saat pembahasan akhir dari hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

  • Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Setiap Wajib Pajak (WP) berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali. Dimana hal tersebut bisa dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak

Seorang wajib pajak juga memiliki hak atas kelebihan pembayaran pajak. Apabila wajib pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak dari seharusnya, maka berhak untuk menerima kembali kelebihan bayar pajak tersebut. Wajib pajak (WP) bisa mengirimkan surat permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran pajak.

  • Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran

Setiap wajib pajak berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak pada kondisi tertentu. Wajib Pajak yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Simak Alasan Penting Mengapa Anda Harus Membayar Pajak

  • Hak kerahasiaan

Wajib Pajak juga memiliki hak perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang disampaikan kepada Ditjen Pajak. Informasi terkait kepentingan perpajakan seperti data dari yang sifatnya rahasia mendapat jaminan perlindungan. Konsultan pajak BSD dapat membantu anda mengurus pajak dengan tepat dan akurat serta lebih efisien.

  • Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan

Setiap wajib pajak juga memiliki hak untuk mendapatkan insentif perpajakan. Dimana sejumlah kegiatan transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berhak memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Seperti misalnya buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, serta perlengkapan TNI atau Polri.

Selain memiliki hak, wajib pajak juga harus melaksanakan kewajibannya. Salah satu kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak adalah mendaftarkan dirinya. Setiap Wajib Pajak harus mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran tersebut dilakukan di KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat. Selanjutnya, wajib pajak juga berkewajiban untuk melakukan pembayaran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan pajak. Wajib pajak juga berkewajiban untuk menerima panggilan pemeriksaan pajak oleh DJP. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk diperiksa terkait dengan urusan perpajakan. Dimana pemeriksaan tersebut meliputi pemenuhan panggilan untuk menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dalam pemeriksaan tersebut, wajib pajak perlu menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang dibutuhkan selama pemeriksaan.  Selain itu, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan atau kekayaan dengan sebenar-benarnya.

Itulah tadi sekilas informasi mengenai hak yang dimiliki wajib pajak dan kewajiban yang harus dijalankannya. Untuk memudahkan anda mengurus administrasi pajak, konsultasi dengan ahli pajak adalah solusinya. Konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat untuk konsultasi pajak.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.